kopi travel blog

jauh berjalan banyak dilihat

Besok, Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Adat untuk Dua Kenegerian dari Kampar

“Selama masyarakatnya masih ada, selama adatnya masih dipakai sebagai aturan masyarakat.”


Oleh Rina Dianti Hasan

Besok Jumat (21/2) dua kenegerian di kabupaten Kampar akan mendapatkan SK Hutan Adat dari pemerintah Republik Indonesia. SK ini akan diserahkan langsung kepada Perangkat adat dua kenegerian oleh Presiden Jokowi di Taman Hutan Raya (Hatura) Sultan Syarif Hasyim Kabupaten Siak. Dua Kenegerian ini adalah Kenegerian Kampa dan Kenegerian Petapahan.

“Dari propinsi Riau hanya dua kenegerian ini yang hutan adatnya di SK-kan oleh Presiden, ” jelas Ketua Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar ( TKP2HAK), Himyul Wahyudi, kepada awak media di Pekanbaru usai rapat persiapan penyerahan SK di Pekanbaru (20/2).

Himyul menjelaskan, di Riau saat ini ada 308 komunitas adat, dan Hutan Adat yang diusulkan ke pemerintah hanyalah Kampar, karena untuk bisa mengusulkan Hutan Adat banyak yang perlu dipersiapkan, salah satunya adanya regulasi dari pemerintah daerah, berupa SK dari Bupati atau Gubernur. Dan Kampar sudah mengeluarkan 7 SK Hutan Adat sesuai dengan usulan yang disampaikan untuk lima Hutan Adat yaitu Hutan Adat Kuok, Hutan Adat Petapahan, Hutan Adat Rumbio, Hutan Adat Batu Songgan, Hutan Adat Kampa.

Dari usulan yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini yang disetujui baru dua, yaitu Hutan Adat Kampa, dengan SK nomor 7504/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019, Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan kenegerian Kampa, Kecamatan Kampa dengan luas 256 Hektar. Sedangkan untuk Petapahan SK nomor 2503/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019, Hutan Adat Ghimbo Putui Kenegerian Petapahan, Kecamatan Tapung, dengan luas 251 Hektar.

Menurutnya, dengan adanya SK ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat adat; Pertama, adanya pengakuan keberadaan hutan ini milik masyarakat adat, dan pengakuan ini berlaku tidak dalam ukuran tahun atau masa, namun bisa selamanya. “Selama masyarakatnya masih ada, selama adatnya masih dipakai sebagai aturan masyarakat,” ujar Himyul.

Kedua, dengan diakuinya eksistensi Hutan Adat ini diharapkan dalam pengelolaannya akan mendapat bantuan atau fasilitas, baik dari pemerintah dan ataupun dari pihak lainnya. SK ini akan diterima oleh Perangkat adat di dua Kenegerian, bersama dengan Siompu, Kepala Desa dan unsur pemuda. (Rdh)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai