“Fokus itu terkesan sepihak, terlalu memanjakan investor.”
Oleh Ziyad Ahfi
Di dalam naskah akademis Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) pada landasan filosofis tertulis: pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Jelas hal ini adalah amanat konstitusi, sesuai dengan tujuan bernegara kita, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak akhir-akhir ini adalah benarkah dengan hadirnya Omnibus Law Cilaka ini dapat memberikan kesejahteraan umum? Apakah benar-benar dapat menjamin hak tiap-tiap warga negara yang menggunakan hak atas pekerjaannya itu sudah layak dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan?
Memanjakan Investasi
Presiden Jokowi sejak dilantik sudah membuka percakapan baru terkait strategi pertumbuhan ekonomi, tapi karena banyaknya regulasi yang berbelit-belit, ia menawarkan Omnibus Law sebagai wacana baru untuk menyederhanakan segala regulasi yang ada. Dan hadirlah salah satunya Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU-Cilaka) yang sampai saat ini masih banyak mendapat penolakan.
Jika diperhatikan dengan cara seksama dan dalam kajian yang sedalam-dalamnya, fokus utama RUU ini adalah untuk meningkatkan iklim invetasi. Namun kenyatannya, fokus itu terkesan sepihak, terlalu memanjakan investor, hanya bagaimana supaya investor datang sebanyak-banyaknya tanpa memfokuskan kelayakan bagi hak-hak para pekerja dan keramahan terhadap lingkungan.
Ketidaklayakan Bagi Hak Pekerja
Ketidaklayakan bagi hak pekerja itu tertuang dalam beberapa hal; yaitu baik soal pengupahan pada pasal 88: meniadakan peran serikat buruh dalam menentukan upah pekerjaan; soal jam kerja pada pasal 77: perusahaan berwenang memberikan waktu tambahan jam kerja, dan kewenangan ini bisa mempermudah pengusaha untuk berbuat sewenang-wenang dalam melanggar jam maksimal kerja per-minggu, soal waktu istirahat pada pasal 79: jatah istirahat mingguan di UU Ketenagakerjaan bisa dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu, kini diganti waktu istirahat atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu, soal tidak adanya pembatasan jenis pekerjaan outsourcing pada pasal 66: sebelumnya hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, non-core business, dan di RUU ini semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan, sangat mudah di-PHK, tidak ada upah minimum, dan pesangon yang dihapuskan, soal penghapusan upah minimum pada pasal 88: aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji. Juga pada pasal 89: dengan dihapuskannya ketentuan ini, berakibat pada hilangnya sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum, soal perubahan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada pasal 59: ketentuan ini dihapuskan, maka tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Berakibat pada pekerja kontrak bisa dikontrak seumur hidup, di-PHK kapan saja, dan berpengaruh pada ketidakpastian kerja, soal kecelakaan kerja pada pasal 172: sebelumnya pekerja dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mendapat pesangon ketika terjadi kecelakaan kerja, namun pada ketentuan yang baru sudah tidak dapat lagi mengajukan PHK dan mendapat pengason, soal kemudahan masuknya Tenaga Kerja Asing pada pasal 43 dan pasal 44: dihapusnya ketentuan kedua pasal ini memberikan ruang kepada TKA untuk menempati jabatan manapun tanpa adanya regulasi yang harus diikutinya dan tidak adanya keahlian tertentu yang harus dimiliki TKA seperti syarat sebelum-sebelumnya. Dan juga pada pasal 42 ayat 3: membuka kran seluas-luasnya melalui permudahan izin bagi TKA untuk keperluan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, kunjungan bisnis, penelitian jangka waktu tertentu, dan start-up. Artinya start-up sudah tidak lagi hanya menjadi impian anak muda Indonesia, melainkan buat anak muda asing.
Tentu semua hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto: easy hiring (kemudahan perekrutan) dan easy firing (kemudahan untuk mem-PHK).
Dengan demikian, RUU ini dapat dibenarkan dengan sebutan yang belakangan ini viral: RUU CILAKA atau RUU CELAKA, mencelakakan, karena tidak sesuai dengan landasan filosofis yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, malah layak disebut dengan: Tiap-tiap Warga Negara Asing berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak ketimbang tiap-tiap warga negara Indonesia sendiri.
Ketidakramahan Terhadap Lingkungan
Ketidakramahan terhadap lingkungan bisa ditinjau dari dihapuskannya Izin Lingkungan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terkait ketentuan syarat perizinan lingkungan untuk dikeluarkannya izin usaha. Di ketentuan sebelumnya, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan, namun sekarang keberpihakan pemerintah terhadap lingkungan sama sekali tidak terlihat, bahkan memang tidak ada.
Dan di sisi lain, juga di dalam UUPPLH pasal 88 terkait pembuktian mutlak mengenai dampak lingkungan terhadap suatu usaha juga dihapuskan: pertanggungjawaban setiap orang yang usaha atau kegiatannya menggunakan, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, harus bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh yang bersangkutan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Dan kini sudah tinggal kenangan, sehingga, konsekuensi yang terjadi adalah, korporasi bisa lebih mudah untuk berlaku sewenang-wenang terhadap lingkungan, sebab pertanggungjawabannya sudah dipermudah, apalagi ditambah dengan kewenangan yang semula ada di tangan pemerintahan daerah kini mau diambil alih oleh pemerintah pusat.
RUU Konservatif dan Tidak Responsif
Dinilai konservatif karena pembuatannya yang bersifat sentralistik, didominasi secara sepihak oleh pemerintah, terlalu eksklusif, menutup diri dari publik, dan secara tiba-tiba muncul ke permukaan dengan draft yang sudah jadi bahkan telah sampai di tangan DPR.
Di antara hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha seharusnya ada pemerintah yang berdiri di tengah sebagai pihak yang netral, karena melihat hubungan subordinat di antara keduanya, tanpa jaminan dan perlindungan dari pemerintah, bisa saja pengusaha berlaku sewenang-wenang terhadap pekerja, maka keberadaan pemerintahlah yang disemogakan dapat menjadi penjamin terpenuhinya hak-hak para pekerja maupun pengusaha tersebut.
Namun yang terjadi adalah dugaan persekongkolan antara pemerintah dan pengusaha yang tidak melibatkan pekerja dalam pembahasan. Dengan kata lain, tidak dilibatkannya pihak buruh dalam pembahasan, secara tidak langsung pemerintah sudah mengkhianati asas good governance, yaitu mengesampingkan asas transparansi dan partisipatif. Padahal suara pekerja sangat penting, karena peran merekalah roda industrialisasi terus berjalan sampai saat ini.
Seandainya Bung Karno masih hidup dan melihat kaum Proletar dan Marhaen yang dipuja-pujinya itu ditindas justru oleh kekuasaan yang berpihak pada kapitalisme yang pada saban Pemilu menjadikan dirinya sebagai bahan dagangan, mungkin ia akan berujar: Keblinger! Ini bukan Nawa Cita, ini Nawa Duka!
Ziyad Ahfi, Mahasiswa Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
