kopi travel blog

jauh berjalan banyak dilihat

Menyoal Logika Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan

“Setidaknya terdapat dua unsur dalam kesengajaan, yaitu unsur menghendaki dan mengetahui.”


Oleh Daffa Prangsi Rakisa

Tiga tahun lamanya kita dibuat penasaran dan resah oleh perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan yang tak sudah-sudah. Tak perlu ditanya bagaimana respon masyarakat dalam menanti babak baru proses penegakan hukum kasus ini, apalagi kalau bukan kecewa. Setidaknya semua kegelisahan rakyat Indonesia dapat tergambar dalam dua kata, yaitu menantikan keadilan.

Dalam waktu yang tidak sebentar itu, kita dipertontonkan oleh sebuah drama tarik ulur kepentingan dalam mengungkap kasus ini. Mulai dari era Kapolri Tito Karnavian hingga era Kapolri Idham Azis. Belum lagi kita dihadapkan pada kenyataan tentang minimnya temuan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pihak kepolisian itu sendiri. Isi temuannya pun tidak jauh dari alasan; diserang karena pekerjaannya, pelakunya bermotif sakit hati, sampai pernyataan yang justru seolah-olah menyalahkan pak Novel: karena diduga menggunakan kekuasaan secara berlebihan. Halah..Mirip alasan gebetan lagi kepergok selingkuh, ya. Klasik.

Tak berhenti sampai di situ. Setelah para tersangka ditemukan, kita pun dibuat bertanya-tanya lagi, apakah benar kedua tersangka ini merupakan “pelaku sesungguhnya”?

Sebab kesan yang timbul dari kedua tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, seperti hanya semacam korban yang dibuat-buat demi memuaskan rasa penasaran masyarakat semata. Seperti memberi ice cream kepada anak kecil yang sedang menangis, supaya diam dan tidak banyak minta.

Kemudian belum lama ini, kita melihat babak baru lagi dalam kasus ini. Babak proses penuntutan. Sungguh publik dibuat terkejut ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa serta alasan yang mendasarinya. Kedua terdakwa dituntut selama satu tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat. Satu tahun? Sungguh waktu yang singkat. Apalagi ditambah dengan berbagai remisi yang ada. Rendahnya tuntutan tersebut cukup mengagetkan karena terdapat beberapa alasan lucu dan menggemaskan di belakangnya. Mari kita bedah satu per satu.

Kedua Terdakwa Tidak Sengaja

Mengawali tebak-tebakan logika yang digunakan oleh JPU, mari kita mulai dengan alasan yang paling viral saat ini, yaitu perihal ketidaksengajaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa:

Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke arah badan, namun malah meleset dan mengenai kepala korban. Dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan mata kiri dari saksi Novel Baswedan mengalami cacat permanen,” menurut Sang JPU.

Dalam teori hukum pidana, kesengajaan berhubungan erat dengan kesalahan pelaku yang bersumber dari niat jahat (mens rea). Setidaknya terdapat dua unsur dalam kesengajaan, yaitu unsur menghendaki dan mengetahui.

Coba kita kulik keterangan fakta persidangan tersebut, bagaimana bisa seseorang yang tidak berniat melakukan penganiayaan berat, tetapi di sisi lain ia telah ‘merencanakan’ dan ‘menyiapkan’ air keras untuk melakukan penyerangan?

Apalagi jika kita menyoal tentang ‘salah sasaran’ penyerangan kedua terdakwa yang semula berniat menyerang badan, tapi malah kena mata. Hal yang terpampang nyata adalah akibat yang dirasakan oleh korban. Mau itu kena mata, badan, lutut, pundak atau kaki, hal yang jelas adalah telah terjadi penyiraman (penganiayaan).

Ketidaksengajaan itu berkaitan dengan ketiadaan niat jahat dan bentuknya kelalaian (culpa). Akan tetapi, dalam kenyatannya; Pertama, terdakwa terbukti memiliki motif dendam. Kedua, buat apa subuh-subuh bawa air keras? Jadi, mau merangkai cerita habis mabok, gitu? Loh, terus gimana? Hadeeh. Alasan klasik lagi.

Alasan Peringan yang Harusnya Memberatkan

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa dituntut satu tahun karena dasar alasan peringan, yaitu keduanya telah mengabdi di Kepolisian selama 10 tahun dan mengikuti proses hukum dengan baik. Kemudian, alasan pemberatnya dikarenakan keduanya merupakan anggota Polri dan menciderai kehormatan institusinya.

Justru menurut saya, dikarenakan keduanya adalah anggota Polri selama 10 tahun, dan apalagi keduanya melakukan penyerangan kepada aparat penegak hukum yang lain, terlebih dengan motif dendam, seharusnya dengan alasan tersebut sudah menjadi dasar, bahwa tuntuan yang berat sangat layak diberikan kepada kedua terdakwa tersebut. Ini kok malah diperingan? Kan mereka sedang menjatuhkan citra instansi sendiri? Tahu ga sih perbuatan mereka itu sudah melukai etika profesi kepolisian?

Jika keduanya mengikuti proses hukum yang baik, seharusnya keduanya segera menyerahkan diri setelah menyerang pak Novel dong? Yang terjadi malah drama berepisode yang tak berkesudahan. Padahal kita semua sudah menunggu tiga tahun lamanya. Tiga tahun, loh. Itu bukan waktu yang singkat. Dalam kurun waktu segitu, udah berapa banyak hubungan yang kandas di tengah jalan hanya untuk menanti kejelasan kasus Novel Baswedan terungkap? Udah ribuan uy! Tapi semua sia-sia hanya dengan sepenggal alasan Jaksa yang gak masuk akal.

Menanti Keadilan

Seyogianya kasus ini tidak dianggap hanya sebagai penganiayaan terhadap individu semata. Melainkan juga penyerangan terhadap usaha penegakan hukum yang konteksnya pada pemberantasan korupsi. Keadilan dalam kasus ini sebenarnya bukan soal tingginya tuntutan yang disampaikan JPU atau tingginya vonis oleh Majelis Hakim. Bukan juga soal rendahnya tuntutan dan vonis yang berpihak kepada terdakwa, melainkan mengenai ditimbangnya dengan baik dari berbagai aspek ril yang ada sembari menimbang fakta hukum yang sebenarnya demi ditemukannya kebenaran materil (sesungguhnya).

Tujuan hukum pidana bukan untuk pembalasan, akan tetapi untuk meraih keadilan proporsionalitas yang berdasarkan kerugian materiil, akibat yang ditimbulkan dan pandangan dari masyarakat. Untuk memperbaiki moral pelaku sekaligus mencegah kejahatan serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

Sedikit argumentasi di atas setidaknya merupakan pertanyaan sekaligus pernyataan besar terhadap logika yang dipakai oleh JPU. Bahkan rasanya bagi masyarakat yang tidak mengenal mata kuliah hukum pidana, pasti juga bertanya-tanya dan terheran-heran melihat kasus ini.

Kasus serupa juga banyak terjadi di mana-mana, bahkan tanpa embel-embel menyerang penyidik KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Tuntutan dan vonis yang dihasilkan lebih tinggi, saya sih enggan ber-suudzon kalau ada “udang di balik batu” dalam kasus ini. Setidaknya dalam episode terakhir kasus ini, kita tinggal berharap kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang “seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.


*Daffa Prangsi Rakisa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Ketua CLD (Criminal Law Discussion) FH UII.

*Foto Novel Baswedan bersumber dari TribunJateng.com

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai