“Persoalan kekerasan jenis ini amat kompleks dan dengan jumlah kasus yang tidak sedikit.”
Oleh Oceania Hasanah
Rumah, seharusnya menjadi tempat ternyaman dan teraman bagi tiap anggota keluarga. Tempat berbagi pundak dan tangan untuk saling menguatkan dalam menjalani kehidupan yang diimpikan bersama. Namun, kadang cinta yang begitu manis bisa luntur dan rusak dilumuri kotoran yang disebut: kebencian.
Idealita dan realita memang suka berbanding terbalik. Kadang juga suka bercanda. Apa-apa yang kita harapkan dalam bayang-bayang idealita seringkali musnah bila dihadapkan pada realita. Dan cinta, yang awalnya diikat oleh janji suci untuk saling menjaga dan merawat itu, cepat sekali ingkar bila di antara salah satu atau keduanya sudah menanam bibit ego di dalam diri masing-masing.
Akhir-akhir ini permasalahan baru sedang dihadapi oleh banyak keluarga. Salah satunya, yaitu dampak dari kebijakan pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat hampir seluruh elemen masyarakat harus melaksanakan pekerjaan dari rumah. Tetapi, yang menjadi kekhawatiran saya, dan juga kekhawatiran banyak perempuan, siapa sangka kalau di dalam situasi pandemi COVID-19 seperti ini justru kekerasan di dalam rumah tangga semakin meningkat dan menjadi-jadi?
Kekerasan di dalam ranah domestik ini lebih sering kita dengar dengan istilah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Persoalan kekerasan jenis ini amat kompleks dan dengan jumlah kasus yang tidak sedikit.
Dikutip dari berita online CNN Indonesia, dari 97 kasus yang dilaporkan, sebanyak 33 kasus adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian 30 kasus kekerasan gender berbasis online, 8 kasus pelecehan seksual, dan 7 kasus kekerasan dalam hubungan pacaran.
Dan dalam kasus pengaduan, KDRT memegang porsi paling tinggi selama wabah Corona. Masih sama dengan catatan tahunan 2019 yang dibuat LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), Jakarta.
Namun, banyak kalangan yang masih menganggap enteng kasus ini sehingga seringkali luput dari pantauan kita semua. Khususnya pantauan pihak berwajib—sebagai penyelenggara negara—yang berkewajiban untuk menjamin dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada tiap warga negara.
Sebagian besar yang menjadi korban dalam kasus KDRT ini adalah perempuan. Dan tak jarang pula, mereka mendapat perlakuan yang justru mengakibatkan mereka menjadi korban untuk kesekian kalinya dengan alasan: mereka takut untuk melapor. Mengapa perempuan yang selalu menjadi korban? Dan mengapa mereka takut untuk melapor?
Saya merangkum beberapa alasan mengapa korban kebanyakan perempuan dan mengapa mereka jarang atau bahkan takut melaporkan kasus ini:
Pertama, perempuan lebih rentan mengalami resiko kekerasan dan gangguan kesehatan mental, salah satu penyebabnya adalah pembebanan peran ganda. Dalam satu sisi perempuan menjadi tulang punggung keluarga sebagai pekerja dan pencari nafkah, dan di sisi lain perempuan juga dituntut untuk mengurus pekerjaan domestik seperti memasak, membereskan rumah, hingga membantu anak dalam belajar. Meningkatnya peran perempuan dalam hal ini memicu terjadinya tekanan psikis dan mental, sehingga bisa menyebabkan depresi dan stres seperti yang dikatakan oleh Profesor Epidemiologi Psikiatrik dari Harvard TH Chan School of Public Health, Karestan Koenen, Ph.D, “stres menghadapi pandemi dalam jangka panjang juga dapat memicu gangguan stres pascatrauma (PTSD)”.
Kedua, karena korban menganggap kasus ini adalah ranah privat atau internal keluarga saja. Apabila ada yang mengetahui kasus ini, maka akan dianggap aib oleh korban. Mengapa demikian? Karena mereka takut akan dimarahi oleh keluarganya. Sebab stigma yang menganggap itu aib bukan semata-mata karena keinginan korban, melainkan keluarga. Karena itulah kebanyakan korban tersiksa secara psikis. Mereka menolak untuk melapor bukan saja karena memang takut, melainkan memang tidak diberi ruang untuk itu. Mereka dikurung. Dan secara tidak langsung, mereka sudah menjadi korban untuk kedua kalinya. Itulah yang dinamakan dengan victim blamming (menyalahi korban atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku).
Ketiga, selain karena dianggap masalah privat, korban KDRT juga enggan melaporkan lantaran takut mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari pelaku. Seperti ancaman dan ujaran kebencian misalnya, yang bisa menyebabkan trauma kepada korban. Seperti yang sering terjadi, adanya ancaman penyebaran video di media sosial atau juga isu-isu yang sengaja disebarluaskan supaya korban merasa malu dan supaya dijauhkan dari lingkungannya.
Keempat, mayoritas korban perempuan yang mengalami KDRT ini berasal dari kalangan menengah ke bawah. Salah satu penyebab utamanya, yaitu ekonomi. Apalagi di tengah keadaan ekonomi yang kian menyusut seperti sekarang, banyak suami yang di-PHK, bisnisnya yang mulai tutup, on hold project, dan lain sebagainya. Hingga akhirnya mereka terpaksa berdiam diri di rumah dalam situasi yang sedang banyak pikiran.
Kelima, minimnya akses terhadap perlindungan korban dan tempat pengaduan. Pada masa pandemi ini, semua dilakukan secara online. Begitu juga dengan pengaduan. Dan pengaduan berbasis online ini, tidak semudah menjulurkan lidah. Sebab tidak semua orang dapat mengaksesnya dengan mudah, khususnya bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi bagi mereka yang ada di pedesaan, yang jauh dari pusat kota. Dan yang menyebabkan hal ini sering terjadi adalah karena ketidakmengertian mereka tentang teknologi, akses teknologi, agar mendapat konsultasi atau pengaduan secara online. Namun, di dalam budaya yang masih melanggengkan praktek victim blamming terhadap perempuan, seperti yang saya tulis di poin kedua dan ketiga tadi, maka, sehebat dan semudah apapun akses laporannya, semua akan menjadi omong kosong yang paling kosong.
Dari kelima faktor penyebab terjadinya KDRT terhadap perempuan tadi, saya menyimpulkan bahwa hal tersebut terjadi karena masih dominannya budaya patriarki di tengah masyarakat kita. Bahkan di tengah keluarga kita sendiri.
Padahal jelas, kita diciptakan untuk saling mengisi satu sama lain. Perempuan dan laki-laki. Bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Sebagaimana yang diajarkan oleh agama yang saya yakini, yaitu agama Islam, yang secara tegas mengajarkan hubungan antara gender perempuan ataupun laki-laki harus dibangun atas prinsip keadilan dan kesetaraan. Maknanya, dalam relasi tersebut tidak boleh ada ucapan, sikap dan prilaku yang mengandung unsur penghinaan, diskriminatif, eksploitatif dan kekerasan.
“Sebagai manusia yang mengemban tugas kekhalifahan yang sama,” tulis Musdah Mulia dalam buku Muslimah Reformis, “laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk saling mencintai dan mengasihi secara tulus serta bekerja sama, bahu membahu serta saling mendukung dalam melaksanakan misi amar ma’ruf nahi munkar.”
Terakhir, menurut saya persoalan ini tidak boleh luput dari pantauan masyarakat, khususnya pemerintah, dalam menyuarakan persoalan kesetaraan gender di dalam rumah tangga, khususnya dalam pola pengasuhan anak dan beban konsumsi keluarga. Maksud kesetaraan di sini, bukan tentang bagaimana perempuan diperlakukan harus benar-benar sama seperti yang dilakukan laki-laki, melainkan bagaimana hak-haknya sebagai manusia yang merdeka tidak dicederai.
Selain itu, pemerintah juga tidak boleh abai untuk menjamin kesehatan mental dalam situasi pandemi ini dengan mampu menjangkau dan memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh kalangan manapun. Seharusnya hal ini juga tidak luput dari pantauan pemerintah ataupun organisasi kemasyarakatan, sehingga masyarakat memperoleh jaminan pemenuhan hak atas keamanan dan kesehatannya selama pandemi berlangsung, dan terutama sekali bagaimana memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan.
*Oceania Hasanah, Mahasiswa jurusan Hukum Keluarga, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Founder @gender.talk, sebuah komunitas yang concern atas isu kesetaraan gender dan feminisme.
