“Kita memang masih merangkak dalam menghadapi realitas ini.”
Oleh Daffa Prangsi Rakisa
Saya merangkum tiga persoalan penting yang dapat menggambarkan situasi yang harus dihadapi dalam waktu dekat ini, bukan hanya di Indonesia saja, melainkan juga oleh seluruh warga dunia mengenai keberlangsungan pendidikan, baik pada masa dan pasca pandemi. Secara nyata kita dihadapkan pada persoalan yang sangat serius perihal “bagaimana kegiatan pendidikan harus berjalan meski dalam situasi pandemi?”
Di setiap lapis aktivitas pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi merasakan hal yang sama, yaitu ketidaksiapan. Hal ini juga saya tangkap dari tulisan mas Muhammad Iqbal, kawan sesama penulis di KTB 7.15 yang menyampaikan keluh kesahnya mengenai kondisi belajar daring dan harapan untuk mampu beradaptasi ke depan.
Masa pandemi ini menjadi momentum penting dalam dunia pendidikan. Momen penting yang merefleksikan bahwa kita memang belum siap menghadapi era disrupsi, khususnya di bidang pendidikan. Mulai dari pemerintah, guru, siswa hingga orang tua.
Dalam tulisan ini saya mencoba mengulik kegelisah yang diutarakan kawan saya di tulisan sebelumnya (di KTB 7.15 hari Selasa- 7/7/2020 -kemarin) melalui sebuah pemikiran yang saya rasa, belum final dan masih dapat terus berkembang, mengenai respon dunia pendidikan terhadap fenomena disrupsi di tengah pandemi ini.
Disrupsi itu harus dihadapi, bukan dihindari
Secara garis besar pemahaman disrupsi yang saya ketahui berangkat dari pemikiran Prof. Rhenald Kasali dalam bukunya yang berjudul Disruption yang menyatakan bahwa disrupsi adalah sebuah inovasi. Inovasi yang akan menggantikan seluruh sistem lama dengan cara-cara baru. Beliau juga mengatakan bahwa disrupsi (inovasi) merupakan ancaman bagi para Incumbent (pemegang kekuasaan atau status quo).
Incumbent dalam konteks tulisan ini maknanya sangat luas. Mulai dari pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang berkewajiban menyediakan segala infrastruktur pendidikan, guru dan siswa sebagai subyek dalam kegiatan belajar-mengajar, hingga orang tua sebagai subyek vital yang membina dan memantau jalannya kegiatan tersebut.
Hal yang terlihat saat ini adalah resistensi para Incumbent terhadap sistem belajar daring yang memiliki banyak kelemahan. Apakah hal ini salah? Tentu saja tidak. Mengingat kita sedang menjalani tahap awal dari era disrupsi pendidikan yang dipicu oleh situasi pandemi ini.
Kita masih memerlukan adaptasi dan inovasi lebih untuk menghadapinya. Bukan malah menyalahkan kondisi dan enggan berusaha lebih untuk mengatasinya. Inilah poin yang ingin saya tekankan, bahwa dalam menghadapi pandemi, kita harus berani fight. Bukan malah menghindar serta berdalih pada alasan gaptek dan tatap muka lebih efektif.
Berangkat dari pemikiran Rhenald Kasali tersebut, perlu adanya usaha lebih dalam menghadapi era disrupsi ini; dibutuhkan disruptive regulation, diruptive culture, disruptive mindset dan disruptive marketing. Kelima poin tersebut merupakan kunci manajemen baru atas sebuah inovasi di dunia pendidikan yang dalam waktu bersamaan bersifat destruktif sekaligus kreatif.
Kesetaraan akses adalah kunci
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Kominfo pada April tahun lalu, terdapat 24.000 desa di seluruh Indonesia yang belum memiliki akses internet. Saya rasa melalui publikasi ini kita bisa melihat masih belum meratanya pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya internet di berbagai daerah.
Saya tahu bahwa terdapat berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Akan tetapi seperti tadi telah saya paparkan, kita harus fight dalam menghadapi masa ini. Sehingga percepatan pembangunan infrastruktur internet menjadi basis kesetaraan akses belajar daring.
Kita masih berbicara pada tahapan aksesibilitas, belum berbicara mengenai ketersediaan perangkat, tenaga yang terampil dan biaya yang dibutuhkan. Dan mau tidak mau saya harus katakan, kita memang masih merangkak dalam menghadapi realitas ini.
Saya sangat setuju saat mas Iqbal dalam tulisannya menuturkan, “…..perlu bagi pemerintah untuk mengevaluasi pembelajaran jarak jauh selama beberapa waktu ini. Dengan adanya evaluasi, besar harapan akan ada perubahan formulasi pendidikan dan juga agar pemerintah lebih memperhatikan kesiapan sarana teknologi informasi untuk menunjang pendidikan di daerah-daerah. Agar pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.”
Hak atas pendidikan telah diatur dalam Pasal 31 UUD RI 1945 yang juga bermakna bahwa negara berkewajiban memenuhinya. Kondisi saat ini bisa dijadikan batu loncatan untuk melahirkan sistem pendidikan baru yang mampu menghadapi era disrupsi sekaligus menanamkan nilai kemanusiaan dalam implementasinya.
Gagasan metode pembelajaran hybrid model yang diwacanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang mengkolaborasikan pembelajaran daring dan tatap muka, saya rasa, adalah gagasan yang menarik untuk dikembangkan, sembari membenahi aksesibilitas, penguatan sumber daya manusia, serta alokasi anggaran yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Salah satu contoh gagasan yang dapat dikembangkan, yaitu pengembangan platform suatu sekolah atau universitas yang terintegrasi dengan semua fasilitas yang dibutuhkan siswa/mahasiswa. Katakanlah dalam sebuah aplikasi kita bisa mengakses materi, sembari mengecek absen, kontak guru/dosen, meminjam buku secara daring, hingga berbagai informasi pendidikan penting lainnya.
Sebuah gagasan yang mahal namun tak mustahil karena di seluruh penjuru dunia juga merasakan hal yang sama saat ini. Saya rasa, tinggal political will dari negara (eksekutif dan legislatif) terkait cara menghadapi era disrupsi pendidikan ini, mau dibawa ke arah mana?
Semua yang saya sampaikan ini, menjadi percuma jika negara minim political will dan malas berubah. Baik itu dari produk hukum, produk kebijakan dan penegakannya. Apakah kita akan terus lari di tempat dengan pemikiran konvensional, atau justru akan berlari mengejar era disrupsi yang kian jauh? Belajar daring adalah contoh tantangan nyata, sehingga menurut hemat saya, berhentilah saling mengeluh atas kondisi yang ada. Kemudian, fokuslah berkolaborasi menemukan titik temu pendidikan yang ideal di masa depan.
Foto Nadiem Makarim bersumber dari Dok. Kemendikbud
