kopi travel blog

jauh berjalan banyak dilihat

Indonesia Memang Butuh Kerja, Tapi Tidak Lewat RUU Cipta Kerja

“Coba kita refleksikan bersama, apakah RUU ini memenuhi semua aspek tersebut?”


Oleh Daffa Prangsi Rakisa

Suara rakyat mau dibawa ke mana? Mungkin pertanyaan tersebut cukup tepat untuk menggambarkan kondisi politik Indonesia saat ini. Khususnya berkaitan dengan rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) melalui metode Omnibus Law. Suara rakyat tumpah ruah menolak RUU ini. Akan tetapi, masih ada yang mengganjal bagi saya, terus menjadi pertanyaan yang terngiang-terngiang di kepala, tentang mengapa negara (pemerintah dan DPR) terus saja melanjutkan upaya untuk mengesahkan RUU yang tengah mengalami penolakan ini?

Tidak perlu saya jelaskan panjang lebar soal bagaimana arus penolakan RUU Cipta Kerja ini begitu masif dilakukan oleh masyarakat. Mulai dari diskusi akademik, konsolidasi massa, hingga aksi sudah berulangkali dilakukan. Tetapi, rasanya berbagai suara tersebut masih kurang lantang terdengar atau justru mereka (pemerintah dan DPR) memang sengaja menutup telinga?

Hingga akhirnya, kini kita dihadapkan pada kondisi pandemi COVID-19. Dampak atas terjadinya pandemi ini bagi seluruh lapisan masyarakat sangat terasa. Mulai dari aspek kesehatan, keamanan dan ekonomi, semuanya terancam. Meski upaya penolakan tidak lagi disuarakan lewat gerakan aksi di jalanan (meskipun ada, tapi hanya di beberapa titik) atau diskusi atau seminar publik secara tatap muka, bukan berarti suara rakyat tidak konsisten menolak RUU ini.

Di tengah kondisi yang serba sulit, para penguasa negara tetap melanjutkan upaya yang seakan tak mampu dibendung lagi untuk sesegera mungkin mengesahkannya. Alasannya? Katanya sih Indonesia butuh kerja. Akibat pandemi, aspek ekonomi kian terancam dan bahkan kita sudah berada di jurang resesi. Sehingga para penguasa menganggap RUU Cilaka adalah solusi jitu nan pasti mujarab untuk mengatasi permasalahan ekonomi.

Sampai beberapa waktu lalu, kita melihat para influencer dari berbagai platform media sosial mengunggah konten dengan hastag #Indonesiabutuhkerja. Sebuah upaya yang secara terang benderang mendukung agar segera menge-sahkan RUU ini. Dengan memanfaatkan keresahan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan secepatnya, kini seolah-olah ingin mengaburkan bahwa terdapat permasalahan esensial dari kehadiran RUU tersebut. Baik dari aspek teoritis yang menyangkut mekanisme pembentukkan undang-undang, maupun substansi pasal aturan yang mengebiri hak-hak pekerja, hingga keberlangsungan lingkungan hidup.

Meski akhirnya konten tersebut berhasil di-take down karena desakan masyarakat. Kemudian, para influencer beramai-ramai mengklarifikasi unggahan kontennya dan mengatakan bahwa mereka tidak tahu-menahu substansi RUU Cipta Kerja ini. Pada akhirnya, mereka meminta maaf serta bersedia untuk mengembalikan uang hasil pesanan kampanye yang sudah diberikan kepada mereka. Salahkah mereka? Saya rasa tidak. Toh, atas dasar ketidaktahuan. Bahkan saya menganggap dengan adanya hal ini, masyarakat akan semakin tahu bahwa RUU ini betul-betul berbahaya dan bukan suatu solusi untuk hidup secara berkelanjutan.

Indonesia memang butuh kerja, tapi tidak lewat RUU Cipta Kerja. Mengapa?

Secara substansi RUU ini penuh akan potensi masalah. Secara singkat, peliknya persoalan eksploitasi tenaga kerja di klaster ketenagakerjaan. Semakin dilanggengkannya kemudahan berusaha yang tidak berwawasan lingkungan. Hingga kesan pemerintahan yang sentralistik begitu kentara termuat di dalamya.

Baca juga : Nawa Duka yang Cilaka Duabelas

Bukan hanya soal substansi, secara esensi mari kita rujuk Pasal 5 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 yang menjelaskan mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi; kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Coba kita refleksikan bersama, apakah RUU ini memenuhi semua aspek tersebut? Bahkan saya masih menunggu pemerintah dan DPR menjelaskan apakah semua asas tersebut telah terpenuhi dalam proses pembentukan RUU ini?

Secara etika, apakah suara rakyat sudah diserap dengan baik? Apakah kepentingan yang dibawa dalam RUU ini sudah tepat sasaran kepada rakyat, bukan kepada para konglomerat? Apakah hasil berbagai diskusi dan seminar yang membahas RUU ini sudah dipertimbangkan? Apakah sudah terbayangkan jika lingkungan hidup rusak, ke depannya kita mau hidup di mana? Apakah sudah terbayangkan jika hanya kerja dengan model industri saat ini, akan menghilangkan berbagai pekerjaan penting seperti nelayan hingga petani?

Indonesia memang butuh kerja, semua orang butuh kerja untuk menyambung nafas kehidupannya. Akan tetapi, apakah kita sudah siap untuk dipaksa bekerja dengan model industri yang berpotensi nantinya akan menjadi seperti di film-film yang kita tonton, tindakan eksploitatif, upah tidak sesuai dan dampak buruk terhadap lingkungan?

Saya selalu bertanya kepada diri saya sendiri, mengapa soal serapan tenaga kerja yang nantinya akan bekerja sebagai buruh pabrik begitu diunggulkan? Daripada mencetak para petani dan nelayan muda untuk keberlangsungan kehidupan negeri hingga dapur rumah sendiri? Ya, kalau kerja di pabrik yang ramah lingkungan dan memperhatikan hak buruh, tentu tidak akan menjadi soal, akan tetapi apakah hal tersebut sudah nampak di Indonesia?

Bahkan entah secara sengaja atau tidak, Presiden kita, pak Jokowi pernah menuturkan saat diwawancarai oleh media besar. Katanya, “persoalan lingkungan dan HAM bukanlah prioritas…” Jadi, apakah kita sekadar kerja, kerja, kerja belaka?

Tanpa mengindahkan lingkungan dan HAM, patutkah hal itu disebut sebagai kerja? Sialnya, paradigma semacam itu, begitu kental nuansanya dalam RUU ini. Dan menurut saya, Indonesia memang butuh kerja, tapi tidak lewat RUU Cipta Kerja!


Foto: Nanda Nadya

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai