kopi travel blog

jauh berjalan banyak dilihat

Meng-Anjay di Air Keruh (Sebuah Catatan Santuy untuk Komnas Perlindungan Anak)

“Logikanya saling tabrak. Katanya tergantung sudut pandang. Tapi, di akhir malah minta dihentikan.”


Oleh Daffa Prangsi Rakisa

Saat ini adalah masa-masa yang membuat saya bingung melihat kondisi negara ini, mulai dari kasus skandal Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki, tarik ulur kebijakan ganja sebagai tanaman obat binaan, kisruh judicial review RCTI dan iNews TV, bahkan, ditambah lagi oleh press release Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tentang pelarangan kata “anjay”.

Jujur saja, saat pertama kali membaca berita tersebut, saya memang kebingungan, bingung tentang apa yang menjadi penyebab dan tujuan pelarangannya.

Karena, ya, seperti yang kita ketahui bersama, kata “anjay” memang hadir di kehidupan kita sebagai sebuah ragam bahasa anak muda yang dipakai dalam bahasa pergaulan (informal) atau yang biasa disebut dengan istilah slang. Kalau bahasa anak-anak jaman sekarang: kata pemanis tongkrongan (semoga saya nggak sendirian dalam masa tumbuh kembang sejak belia, menganggap kata anjay, ya, hanya sebagai sesuatu yang jenaka dan memang karena enak aja diucapin).

Sebelumnya, ada sebuah esai di Kopi Travel Blog dengan perspektif menarik yang berjudul Politisasi Bahasa Rezim Anjay (ditulis oleh Anta Permana). Maka kali ini saya akan menulis lewat perspektif yang lain.

Lantaran saya besar di Jawa Tengah yang umumnya memakai kata ndes, asu ik, teke sebagai imbuhan, menggunakan kata anjay membuat saya merasa seperti anak Jakarta (biar gaul aja), meski akhirnya diejek karena belaga juga. Saya baca betul isi dari siaran pers tersebut dan menjadi semakin penasaran, apasih yang membuat sebuah lembaga buatan negara seperti Komnas PA sampai menaruh perhatian sedemikian konyol terhadap kata anjay ini?

Pertama, Komnas PA menyatakan bahwa penggunaan kata anjay memang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari sudut pandang sebagai kata yang menyatakan ungkapan salut dan kagum atas suatu peristiwa. Seperti: “Anjay! Keren banget motor barumu”. Namun di sisi lain, juga tidak bisa dipungkiri, penggunaan kata anjay juga dapat bermakna sebagai sebuah ungkapan untuk merendahkan martabat seseorang (kalau dilihat dari asal-usul katanya). Sehingga (mungkin) penggunaannya bisa mengarah pada kekerasan verbal (jika) dikontekskan untuk anak-anak. Maka menurut Komnas PA, akan bermuara pada perilaku bullying.

Dalam pemaknaan kekerasan verbal itulah yang menjadi dasar Komnas PA melarang penggunaan kata anjay. Bahkan mereka sampai menyatakan hal tersebut dapat dikenakan delik pidana. Ditambah lagi di akhir press release, pernyataan bahwa kata anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang kembali dikutip bahkan dipertegas.

Kedua, awalnya saya sempat nggak yakin kalau ini sebuah press release dari sebuah lembaga resmi. Karena dilihat dari bentuk dan isinya saja, saya justru melihatnya seperti sebuah curahan hati seseorang di caption Instagram (curhat kalau dia lagi galau, butuh perhatian). Tapi, mau bagaimana lagi, kalau faktanya memang begitu adanya, anda bisa cek sendiri di sini.

Terlepas dari segi bahasa yang nggak resmi amat meski dibuat oleh lembaga resmi, tapi ada lagi yang membuat saya makin terheran-heran saat membaca penutup press release tersebut yang menyatakan “lebih baik jangan menggunakan anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga!!!”

Komnas PA menyadari bahwa kata anjay memiliki banyak makna tergantung dari sudut pandang masing-masing orang yang menggunakannya. Tapi, di akhir press releasenya, mereka seolah-olah memaksakan bahwa kata anjay yang umum tetap bermakna merendahkan martabat dan serta-merta meminta untuk menghentikan penggunaannya.

Logikanya saling tabrak. Katanya tergantung sudut pandang. Tapi, di akhir malah minta dihentikan. Jadi yang betul yang mana, Pak, Bu, Om, Tante?

Saya sarankan, hadah, berat rasanya untuk memberi saran, lebih baik belajar logika yang baik dan benar dulu, baru main press release. Ingat, loh, kalian ini lembaga negara. Statement kalian dilihat oleh semua masyarakat. Bukan sedang diskusi di warkop sambil angkat-angkat kaki, ngopi dan ngudut.

Ketiga, sepanjang pengalaman saya, jarang saya temui dari kecil hingga sekarang, ada orang yang merendahkan martabat orang lain atau, ya, bisa dikatakan menghina sejadinya-jadinya orang lain dengan kata anjay. Sehingga menurut saya, press release tersebut, di samping nggak banget, pada akhirnya hanya subyektivitas Komnas PA belaka. Seperti yang mereka bilang dengan “tergantung sudut pandang”. Dan, itu berarti mereka masih menyadari bahwa pokok bahasan ini masih debatable. Lalu, bagaimana mungkin yang masih debatable bisa dikenai sanksi pidana? Pakai pasal apa? Karet? Kecuali, ya, kalau niatnya emang mau bikin gaduh jagad semesta per-netizen-an.

Menurut saya, penggunaan ungkapan yang disebut “kasar” oleh anak-anak sudah menjadi bagian dari budaya mereka. Saya mengatakan demikian bukan berarti saya suka atau mendukung anak-anak berkata kasar, ya, jangan sampai dikira saya malah setuju anak umur empat tahun ngomong “anjay atau anjing lu” ke semua orang (meski dia ngomong anjay konteksnya bilang orang lain itu keren). Poinnya nggak ke situ, saya kira. Maksud saya, sudahlah, jangan terlalu mendramasitir makna kata anjay sampai seheboh ini. Saya takut nanti kata-kata lain akan ikut dilarang. Apalagi langsung dikaitkan dengan pemidanaan, haduh, bikin pengen pindah negara aja, kalau bahasa tongkrongan sampai segala dipermasalahin begini.

Kebingungan lain yang saya nggak habis pikir adalah soal penegasan bahwa penggunaan kata anjay dapat dipidana karena merupakan bentuk kekerasan atau bullying (berdasarkan sudut pandang Komnas PA). Saya paling nggak paham dengan penyoalan berbagai tindakan yang langsung dikaitkan dengan pemidanaan.

Bisa anda bayangkan, jika persepsi soal mudahnya kata anjay menjadi dasar pemidanaan ini tersebar luas di masyarakat? Tentu akan banyak aduan dan malah bisa jadi berujung pada kriminalisasi yang ugal-ugalan. Bahkan pengaturan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam hukum pidana kita juga selalu kental akan persoalan subyektivitas. Apakah benar Komnas PA mau menambah kerjaan dengan menyerdehanakan proses aduan atas dasar kata anjay untuk diproses hukum?

Jika persoalannya tentang bullying, apakah semerta-merta dengan mengancam nggak boleh ngomong anjay akan menghilangkan bullying begitu saja? Saya melihat penyakitnya ada di bullying, tapi lucunya, kok, obat yang digunakan malah pelarangan kata anjay?Menurut saya, sih, nggak cocok, apalagi sampai dibawa-bawa ke ranah pidana. Ga mashok, pak Eko!

Saya paham Komnas PA ingin melindungi anak dari perilaku kekerasan. Saya mengerti Komnas PA ingin supaya anak nggak bertutur kata kasar. Tapi, dengan mempublikasikan pelarangan kata anjay disertai ancaman pidana, apakah hal tersebut cukup substansial untuk diangkat, serta apakah nggak terkesan mendramasitir semua persoalan?

Kalau menurut saya, sih, nggak substansial. Dan saya menilai, Komnas PA hanya sedang bermain drama dengan plot yang tidak jelas.


Foto Tom and Jerry dari metro.co.uk

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai