Salus Populi Suprema Lex Esto
Oleh Daffa Prangsi Rakisa
Tak terasa, kita sudah hampir sampai di bulan-bulan penghujung tahun 2020. Hari demi hari terus bergerak, tetapi kini ada satu hal yang pasti, yaitu pandemi yang tak jua kunjung berhenti. Di Indonesia, bahkan terjadi lonjakan kasus besar-besaran.
Dikutip dari website resmi Satgas Penanganan Covid-19, tercatat rata-rata lonjakan sekitar 3.000 kasus positif setiap harinya dalam seminggu terakhir. Per tanggal 25 September yang lalu saja terjadi lonjakan kasus positif terbesar, yaitu 4,823 kasus.
Masih berbicara soal angka, saat ini (per 25 September 2020) kasus positif di Indonesia menyentuh angka 266,845 kasus dengan jumlah kasus aktif sebanyak 60,431, total kesembuhan mencapai 196,196 dan total kematian sebanyak 10,218 jiwa. Mungkin ada yang berpikir, jika dimaknai hanya secara statistik, maka angka tersebut “bukanlah apa-apa”, mengingat jumlah penduduk Indonesia per 30 Juni 2020 mencapai 268 juta jiwa.
Namun, nyawa tetaplah nyawa, rasa sakit tetaplah rasa sakit dan semakin terasa bahwa nikmat terbaik merupakan kesehatan. Apalagi kehilangan nyawa seseorang yang berarti dalam hidup, tidak ada yang akan bisa menggantikan kehilangan tersebut.
Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2020. Garis besar UU tersebut memiliki substansi perubahan aturan mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (biasa disebut Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada).
Disebutkan dalam Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2020, diatur mengenai semisal: jika terjadi beberapa hal seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, ‘bencana non-alam’ (tentu saja termasuk pandemi Covid-19) atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilakukan, maka pemilihan tersebut dilakukan melalui pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan (di kemudian hari).
Sederhananya, jika kondisi-kondisi di atas terpenuhi, maka Pilkada dapat ditunda. Sehingga nantinya Pilkada akan diselenggarakan melalui pemilihan lanjutan. (Yang dimaksud dengan “pemilu lanjutan” adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan).
UU No. 6 Tahun 2020 terbit sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang tentu berdampak pada penyelenggaraan Pilkada. Dalam kondisi normal, Pilkada akan diselenggarakan di bulan September ini. Tetapi, dikarenakan kondisi saat ini, melalui UU tersebut, tepatnya diatur dalam Pasal 201A ayat (2) pemungutan suara serentak ditunda hingga bulan Desember 2020. Yang mana telah kita ketahui bersama bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Pilkada akan tetap diselenggarakan pada bulan Desember nanti, meski di tengah pandemi.
Pilkada di Tengah Pandemi
Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi jelas menimbulkan pro dan kontra. Sisi pro berargumen bahwa pesta demokrasi daerah harus tetap diselenggarakan demi menjaga hak konstitusi rakyat, yaitu hak memilih dan dipilih. Argumen tersebut diperkuat dengan jaminan pengetatan protokol kesehatan saat diselenggarakannya Pilkada.
Bahkan menurut penuturan Presiden Jokowi melalui Juru Bicaranya, Fadjroel Rachman, ia mengatakan Pilkada harus tetap dilaksanakan karena tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 berakhir.
Namun di sisi lain, banyak
pihak yang menolak (kontra) keputusan tersebut dengan alasan,
karena setiap hari jumlah kasus positif terus meningkat dan belum memperlihatkan adanya penurunan kasus. Apalagi mengingat faktor tenaga medis semakin banyak yang gugur, faktor infrastruktur dan fasilitas kesehatan yang terus menipis, tidak adanya jaminan logistik steril hingga kepatuhan masyarakat terhadap protokol yang semakin acuh tak acuh.
Mantan Wakil Presiden di era Presiden SBY dan presiden Jokowi periode yang lalu, M. Jusuf Kalla, menulis sebuah artikel di Kompas (20/09/20) yang berjudul “Pilihan Menyelamatkan Rakyat”, yang intinya bahwa sebaiknya Pilkada ditunda saja dan pemerintah harusnya mengedepankan keselamatan rakyat. “Namun, kalau dalam proses pemilihan pemimpin itu sudah jelas-jelas justru membuat rakyat bisa sakit, bahkan meninggal,” sentil pak JK dalam tulisannya itu, “buat apa kita mendesakkan keinginan menyelenggarakan pemilihan tersebut.” Dan di akhir tulisannya, beliau memberi nasehat, “Kata orang bijak, apa pun yang kita semua lakukan, yang tertinggi nilainya adalah berbuat untuk keselamatan rakyat. Bukan sebaliknya.”
Coba sejenak kita refleksi penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, yang mana tercatat 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Kondisi tersebut disinyalir diakibatkan karena beban serta tekanan kerja yang tinggi sehingga menyebabkan kelelahan fisik dan mental. Meski dalam skala dan kasus yang berbeda, adakah jaminan tidak diberikannya beban kerja tinggi plus jaminan semua yang terlibat mematuhi protokol kesehatan?
Jika kita berbicara soal implementasi protokol, maka dengan melihat realitas ketaatan implementasi protokol saat ini saja, mari bayangkan bagaimana penyelenggaraan Pilkada ini ke depannya. Belum lagi kita membicarakan tentang diperbolehkannya kegiatan kampanye semacam konser dengan catatan dihadiri maksimal 100 orang dan wajib menjalankan protokol kesehatan. (Sekali lagi, mari bayangkan, bisakah mengontrol sebuah konser kampanye hanya dihadiri 100 orang dan berjarak satu sama lain sejauh satu meter?)
Keselamatan Rakyat
Rasanya, jika tulisan ini berjudul “Pilkada atau Keselamatan Rakyat?”, saya seolah-olah membawanya kepada pikiran yang hanya dihadapkan pada pilihan “pilih Pilkada saja atau keselamatan rakyat saja?” Tidak. Saya justru berpikir bahwa Pilkada dan Keselamatan Rakyat tidak bisa dipisahkan dan harus dijalankan secara beriringan. Caranya? Tentu melalui penundaan penyelenggaraan Pilkada.
Toh, dalam Pasal 201A ayat (3) UU No. 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa apabila Pilkada di bulan Desember nanti tidak mungkin dilaksanakan, pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali setelah penyebabnya (pandemi) berakhir.
Maka dari itu, daripada memaksakan Pilkada yang justru memberikan kesan mentah-mentah bahwa rakyat hanya dijadikan sebagai basis (mendulang) suara dan komoditas politik yang dipoles dengan bahasa “hak dipilih dan hak memilih”, lebih baik mengedepankan hak rakyat untuk dijamin kesehatan dan keselamatannya, sekali lagi, melalui penundaan Pilkada.
Tolong jangan samakan penyelenggaraan pemilihan umum di tengah pandemi, antara Indonesia dan negara lain seperti Korea Selatan sana, cukup dibayangkan saja, pasti terlihat perbedaan yang mencolok, baik itu dari sikap kepatuhan warga dan kesiapan pemerintahnya, bukan?
Hendaknya kita mengedepankan apa yang termaktub dalam sebuah adagium hukum, Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti: Kesehatan (kesejahteraan, kebaikan, keselamatan, kebahagiaan) rakyat harus menjadi hukum tertinggi.
Jadi, daripada memperbesar peluang lahirnya klaster Pilkada dan memperpanjang penanganan Covid-19 yang tentu tidak ada jaminan penuh bahwa yang nantinya positif bisa tertangani, bukankah lebih baik, turunkan egoisme (atau, meminjam istilah pak Luhut, Birahi Politik) dan membuka dada selapang-lapangnya untuk mempertimbangkan penundaan Pilkada? Jangan sampai rakyat ramai-ramai mendelegitimasi Pilkada melalui aksi Golput dan pemerintah malah menyalahkannya.
“Kata orang bijak, apa pun yang kita semua lakukan, yang tertinggi nilainya adalah berbuat untuk keselamatan rakyat. Bukan sebaliknya.” – JK, 2020.
Foto Jusuf Kalla dari Tribunnews
