kopi travel blog

jauh berjalan banyak dilihat

Benarkah Melanjutkan Pilkada Demi Rakyat?

Jelas sekali pilkada terkesan dipaksakan.


Oleh Salsabella Sania Putri

Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini mendapat banyak penolakan di tengah masyarakat. Pemicunya adalah keputusan Pemerintah (khususnya Presiden), DPR dan KPU, yang bersepakat untuk tetap melaksanakan pilkada meski di tengah pandemi yang semakin parah.

Sebagaimana yang kita ketahui, kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) mewajibkan setiap warga untuk melakukan social distancing. Bahkan pemerintah sejak dulu sering menggaungkan tagar #dirumahaja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat apabila harus beraktivitas di luar rumah. Dan juga menganjurkan agar menghindari keramaian. Termasuk kegiatan ibadah dan belajar-mengajar di sekolah maupun perkuliahan.

Tentunya masuk akal, apabila banyak masyarakat yang merasa resah, bahkan menolak pilkada untuk diteruskan. Bagaimana tidak, ibadah haji distop, sholat jumat berjamaah diberi fatwa agar melaksakan di rumah, konser dibatalkan, pengajian ditiadakan, tapi mengapa hanya pilkada yang diperbolehkan? Kan, aneh? Eh, aneh ga sih? Aneh lah, ya? Ya, aneh, dong.

Kita memang dihadapkan pada pilihan yang dilematis, karena di lain sisi, kita membutuhkan adanya sosok pemimpin definitif, namun di sisi lain pula, prioritas kesehatan juga sangat diperlukan untuk melindungi nyawa masyarakat. Tapi, di antara dua pilihan ini, saya mengambil sikap bahwa keselamatan rakyat adalah prioritas utama. Sebagaimana adagium yang pernah diajarkan oleh dosen-dosen saya di kampus: Salus populi suprema lex esto, Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Baik, sebelum lebih jauh membahas polemik pilkada serentak tahun 2020 ini, saya merasa perlu untuk memberi pemahaman terlebih dulu tentang “Pilkada” itu sendiri.

Pilkada (pemilihan kepada daerah) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sebab pemilihan tersebut adalah konsekuensi dari demokrasi. Melalui pilkada, rakyat dapat mengartikulasi kepentingannya melalui penentuan figur dan arah kepemimpinan daerah dalam periode tertentu.

Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan negara yang demokratis. Sebab itu ia berhubungan erat dengan pelaksanaan pilkada. Sebab di dalam pelaksanaannya terdapat pemenuhan hak konsitutional dari warga negara, baik yang dipilih maupun yang memilih. Akan tetapi, bagaimana masyarakat akan partisipatif untuk datang ke TPS jikalau rakyatnya sendiri takut datang ke sana karena khawatir terinfeksi virus? Artinya, kalau tahun ini rakyat banyak yang menolak untuk datang mencoblos, berarti dampak seriusnya adalah: kurangnya legitimasi suatu kepemimpinan. Dan kurangnya legitimasi kepimimpinan, sama saja dengan memimpin tanpa rakyat. Karena rakyatnya sendiri tidak memberi hak apa-apa kepada pemimpin yang terpilih.

Selain partisipasi masyarakat, pemerintah seharusnya juga berpikir ulang tentang anggaran yang dikeluarkan. Pada periode ini pasti APBD telah banyak digunakan untuk menstimulus penanganan Covid-19 di daerah. Mengingat banyaknya keluhan dari tim medis terkait kurangnya pengadaan fasilitas kesehatan. Bayangkan, apabila pilkada tetap dilaksanakan, tentu anggaran akan banyak terserap ke arah sana. Dan apabila pelaksanaan pilkada (semisal) menjadi klaster baru penyebaran virus corona, artinya kita sama saja dengan menghambur-hamburkan uang, hanya untuk sesuatu yang merugikan, tidak hanya anggaran, tapi nyawa manusia. Apalagi jika semakin banyak yang terpapar, tentu pemerintah lagi-lagi harus mengeluarkan anggaran baru.

Saya nggak habis pikir, apa iya pemerintah tidak berpikir sampai ke sana? Apa mereka tidak kasihan dengan tim medis? Dengan masyarakat yang mereka suruh mencoblos?

Jelas sekali pilkada terkesan dipaksakan, seperti ada kepentingan sepihak (apalagi kalau bukan kepentingan penguasa) sehingga memunculkan persepsi negatif di masyarakat, bahwa persiapan dan pelaksanaan yang tergesa-gesa seperti seorang pencuri yang sedang beraksi. Takut ketahuan pemilik rumah, sebab itu gerak-geriknya terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan kiri-kanan.

Pilkada yang seharusnya menjadi wadah bila bercermin pada konstitusi, konkretnya, di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatakan jelas bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, kini berubah maksud menjadi “kedaulatan hanya terletak di tangan yang berkepentingan”.

Jika memang rakyat yang berdaulat, maka pemangku kekuasaan harus mempertimbangkannya kembali, mana yang seharusnya diprioritaskan. Apalagi melihat posisi kurva penularan Covid-19 yang masih fluktuaktif, seharusnya menjadi refleksi bahwa pilkada tidak seharusnya dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Apalagi fakta bahwa Ketua KPU, Arief Bufiman, telah dinyatakan positif Covid-19, bahkan yang paling miris adalah telah tiga kandidat calon yang meninggal akibat virus corona ini, yakni Kena Ukur Karo Jambi Surbakti (bakal calon Bupati Karo Sumatera Utara), H. Muharram (bakal calon Bupati Berau, berstatus petahana), dan Adi Darma (calon Wali Kota Bontang). Ketiganya meninggal dunia ketika tengah menjalani tahapan pilkada. Semua fakta ini seharusnya memperkuat alasan kenapa pilkada harus ditunda.

Selain itu, ada lagi keputusan aneh yang semakin membingungkan masyarakat, yaitu terkait keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menunda 3000 pilkades. Lucunya, untuk pilkada tetap diteruskan. Tentu apapun yang menjadi alasan Mendagri yang berdalih bahwa pilkada akan aman karena dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang tidak membahayakan keselamatan rakyat, menjadi tidak relevan dan cenderung menggunakan logika yang jungkir balik.

Ketua KPU terinfeksi dan dinyatakan positif, apa fakta itu belum cukup kuat juga untuk membuktikan bahwa protokol kesehatan tidak bisa menjamin apa-apa? Masak iya, sekelas ketua KPU tidak disiplin protokol kesehatan? Kalau memang sudah disiplin, tapi memang tetap kena, berarti ketua KPU sendiri sudah membuktikan bahwa protokol kesehatan tidak dapat menjamin apa-apa.

Munculnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah menjadi Undang-Undang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 pada pasal tambahan 201A ayat (1) hingga (3) secara jelas mengatakan bahwa pilkada harus ditunda apabila terjadi bencana nonalam. Kalau merujuk kepada undang-undang, sudah jelas, pemerintah sedang melanggar asas dasar: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.


Foto ilustrasi Pilkada 2020 berasal dari Sekretariat Kabinet

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai