Tidak tercapainya sakinah, mawaddah dan
rahmah di dalam rumah tangga biasanya dipicu oleh perlakuan diskriminatif dari pihak yang dominan, baik secara kultural maupun struktural
Oleh Oceania Hasanah
Kesetaraan dan keadilan gender merupakan asas penting dalam proses terwujudnya keluarga yang damai dan rukun, karena kesetaraan dan keadilan merupakan pintu terbukanya jaminan keterbukaan pikiran, pendapat, dan toleransi di dalam rumah tangga. Mulai dari ayah, ibu sampai kepada anak.Tidak tercapainya sakinah, mawaddah dan
rahmah di dalam rumah tangga biasanya dipicu oleh perlakuan diskriminatif dari pihak yang dominan, baik secara kultural maupun struktural. Berbahayanha, perlakuan diskriminatif tersebut dapat menimbulkan kerugian, yaitu hilangnya kebebasan tiap individu serta hilangnya kesejahteraan bagi pihak yang termarginalisasi.
Sampai saat ini, diskriminasi berbasis gender masih terasa hampir di seluruh dunia, termasuk di negara yang di mana demokrasi dijunjung tinggi, seperti Amerika Serikat bahkan Indonesia. Dalam kasus ini, perempuanlah yang paling berpotensi mendapat perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif.
Peneliti dari CEDAW (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women), dikutip dari Kompas.com, Working Group, Estu Fanani, mengatakan bahwa saat ini tindakan diskriminatif terhadap kaum perempuan masih banyak terjadi. Dari segi Politik, Budaya, Ekonomi, dan Sipil.
Dalam konteks keluarga, tentu tidak terlepas dari faktor budaya. Dalam budaya masyarakat yang cenderung konservatif, peran Perempuan selalu diberi batas hanya pada ranah tertentu saja seperti: kasur, sumur, dapur. Dan bahkan, dalam pengambilan kebijakan Rumah Tangga, karena dalam budaya masyarakatnya Perempuan dianggap berada di bawah tanggungjawab Laki-laki, maka ketika di Rumah Tangga pun, Perempuan dianggap tidak cakap dalam mengambil suatu keputusan, karena stigma negatif yang sudah membudaya tadi. Dan menurut Estu, salah satu faktornya adalah karena adanya pola pendidikan keluarga yang tidak sesuai zaman dan nilai-nilai lama yang dianut masyarakat (nilai yang masih menyudutkan perempuan).
Dan yang paling dikhawatirkan, pembakuan peranan dalam sebuah keluarga dapat menimbulkan banyak sekali kendala, salah satunya adalah pertumbuhan mental anak. Sebab adanya ketidaksetaraan antara suami dan istri, yang akibat dari tidak setara itu, membuat suami/istri berpotensi bertindak sewenang-wenang. Dan yang menjadi korban tentu adalah anak. Karena di masa pertumbuhan, mereka pasti merekam semua apa yang mereka lihat, dengar dan rasakan.
keadilan Gender
Keadilan gender adalah proses dan sebuah keadilan bagi perempuan maupun laki-laki. Dengan terwujudnya keadilan gender, artinya tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan yang ditujukan kepada satu pihak, terhadap perempuan maupun laki-laki.
Kesetaraan adalah persamaan tingkat antar sesama manusia sebagai mahluk yang diciptakan oleh Tuhan, mahluk yang mulia dan paling tinggi derajatnya dibandingkan dengan mahluk lain.
Terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender bisa dilihat dengan tidak adanya perbedaan antara anak perempuan dan laki-laki. Dengan berkaca seperti itu, anak perempuan maupun laki-laki dapat memiliki akses yang sama, kesempatan partisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh keuntungan yang sama: setara dan adil. Mempunyai kontrol artinya mempunyai kewenangan penuh untuk pengambilan keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sehingga keduanya mendapatkan keuntungan yang sama dari pembangunan.
Perbedaan Seks dan Gender
Seks adalah jenis kelamin yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Pada tubuh laki-laki melekat seperti penis, sperma dan lain-lain. Sedangkan dalam tubuh perempuan terdapat vagina, payudara, sel telur dan lain-lain. Hal-hal tersebut sudah ditentukan oleh Tuhan dan tidak dapat diubah secara biologis, maka dari itu seks biasa juga disebut sebagai kodrat.
Sedangkan gender adalah peranan sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, sifat yang melekat pada perempuan maupun laki-laki yang sudah terkonstruksi oleh sosial ataupun kulturalnya.
Misalnya, stigma di banyak masyarakat saat ini: perempuan mempunyai sifat yang feminim, lemah, lembut dan penuh dengan perasaan. Sedangkan laki-laki mempunyai sifat yang tegas, kuat dan suka mengambil keputusan berdasarkan logika.
Apa sifat-sifat (di atas) itu alamiah? Ada sejak manusia lahir? Tentu, semua belum pasti. Sejak lahir kita semua sama, dalam keadaan fitrah. Yang membuat kita berbeda hanya pada faktor bilogis. Dan sifat, jelas, adalah kontruksi sosial. Hasil dari pengalaman kita hidup di dunialah yang membentuknya.
Karena gender adalah konstruksi sosial, maka tidak menutup kemungkinan, perempuan juga bisa mempunyai sifat yang dimiliki oleh laki-laki, begitupun sebaliknya. Dengan demikian, gender dapat dikatakan sebagai perbedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh sosial-budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Tak jarang masyarakat menganggap gender sebagai kodrati. Contohnya, laki-laki yang dianggap sebagai kepala dalam sebuah keluarga dan perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga. Dari paradigma seperti itu, justru terlihat, paradigmanya menitik-beratkan perempuan ke dalam ranah domestik dan menempatkan laki-laki ke dalam ranah publik. Akibat buruk dari pandangan semacam ini: dapat menimbulkan dan menumbuhkan asumsi yang diskriminatif dan bias gender.
Contohnya, perempuan (terutama di desa), biasanya, dianggap tidak perlu mengenyam pendidikan terlalu tinggi, lalu kemudian, meski ada perempuan yang sudah menempuh pendidikan tinggi pun, tetap akan lebih baik (bagi budaya masyarakatnya), jika ia fokus pada pekerjaan domestik seperti: kasur, dapur, sumur, ketimbang manggunakan keahlian dari hasil pendidikan yang ia tempuh.
Ketidakadilan gender tidak hanya terbatas pada perbedaan hak, kekuatan, dan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi ketidakadilan gender juga terdapat dalam bentuk lainnya. Menurut Mansour Fakih (analisis gender dan transformasi sosial, 2013: 13), ketidakadilan gender termanifestasikan dalam beberapa bentuk, yaitu: Marginalisasi (proses pemiskinan ekonomi), Subordinasi (anggapan tidak penting dalam keputusan politik), Pelabelan negatif (stereotype), Kekerasan (violence), serta beban kerja yang lebih panjang dan lebih banyak.
Kelima bentuk ketidakadilan gender tersebutlah, menurut Fakih, yang membuat kaum perempuan menjadi sosok yang kerap terpinggirkan di kalangan sosialnya. Dan akibat yang ditimbulkan dari ketidakadilan gender adalah maraknya perbudakan bahkan aksi penjualan perempuan yang dilakukan oleh kaum laki-laki.
Posisi perempuan yang berada di bawah kuasa laki-laki memaksa mereka untuk tunduk terhadap apapun yang diperintahkan oleh laki-laki, mereka diperlakukan semena-mena dan tak jarang dengan kekerasan dan pelecehan seksual.
Di sisi lain, ternyata dalam praktik kehidupan sehari-hari, kita dapat menjumpai masih banyaknya perempuan yang menyandang amanat sebagai kepala keluarga, yang artinya, dia juga harus bertanggung jawab atas kebutuhan dan kesejahteraan keluarganya.
Contohnya, single mom, yang terpaksa harus banting tulang sendiri, karena ditinggal cerai atau ditinggal mati suaminya, ataupun perempuan yang tidak menikah namun mempunyai banyak anak asuh, baik dari keluarga maupun adopsi, atau perempuan yang harus mengambil alih tanggung jawab perekonomian keluarganya dikala suaminya sedang terkena musibah akibat di-PHK atau terjadi kecelakaan.
Dengan begitu, menurut saya, Gender Partnership atau kemitraan gender adalah hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka mewujudkan keluarga yang harmonis dan adil. Menurut Harien Puspitawati, di dalam bukunya “Pentingnya Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender Bagi Indonesia”, kemitraan gender dalam sebuah keluarga bisa terwujud dalam berbagai bentuk, antara lain:
Pertama, adil dan setara dalam kerja sama. Baik antara suami, istri maupun anak laki-laki dan perempuan dalam pembagian baik pekerjaan dalam ranah domestik, publik ataupun dalam sosial masyarakat.
Kedua, adanya transparansi penggunaan sumber daya. Terbentuknya rasa saling ketergantungan berdasarkan kepercayaan dan rasa saling menghormati akan menghasilkan kehidupan dan keluarga yang stabil, harmonis dan teratur. Dan itu adalah bentuk suatu penggambaran good governance dalam tingkat keluarga.
Ketiga, kerjasama antara suami dan istri dalam pembagian peran untuk menjalankan fungsi keluarga, mulai dari kontribusi ide, perhatian, bantuan moril, materil, dan nasihat berdasarkan pengetahuan yang didapat, sampai dengan bantuan tenaga dan waktu.
Keempat, peran sosial dapat ditukar, tergantung perubahan kondisi budaya setempat dan waktu. Sebab pola relasi gender yang harmonis harus dilakukan dengan merencanakan dan melaksanakan manajemen sumber daya keluarga, sehingga anggota keluarga mempunyai pembagian peran dalam berbagai ranah aktivitas yang berasaskan nilai keadilan dan berkesetaraan gender. Seperti sejauh mana suami terlibat dalam kegiatan rumah tangga, tergantung dari hasil kompromi di antara pasangan suami istri tersebut.
Begitulah kira-kira, alasan kenapa, dewasa ini, kita harus menanamkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan berbasis gender dalam
Kehidupan sehari-hari kita. Baik dalam ranah private maupun publik. Sebab hanya dengan begitulah kita dapat bertindak obyektif dalam mengambil keputusan ataupun tindakan-tindakan yang biasanya menurut kita adalah “memang sudah begitu adanya” (kodrati), ternyata setelah kita sadari, pandangan lama itu hanyalah hasil dari konstruksi masyarakat yang bisa dirubah oleh perilaku dan cara kita memandang sesama, sesuai dengan waktu dan kondisi (perkembangan zaman). Supaya tidak lagi ada pihak yang terluka dan terpinggirkan.
Foto dari youngontop.com
