kopi travel blog

jauh berjalan banyak dilihat

Peluang dan Tantangan Mahasiswa Hukum di Era Peradilan Elektronik

e-court adalah sebuah aplikasi program layanan publik berbasis elektronik yang telah membawa perubahan besar terhadap sistem peradilan di Indonesia sekaligus perwujudan dari asas cepat dan biaya ringan.


Oleh Aulia Farihah Hidayat

Saat ini kita hidup di era digital yang sudah menjelma erat ke dalam kebutuhan hidup manusia. Kita dipaksa terlibat dalam aktivitas digital yang dikenal sebagai fenomena dissruptive inovation. Pesatnya perkembangan teknologi ini juga menuntut mahasiswa untuk mempersiapkan bekal dan meningkatkan kemampuannnya agar dapat bersaing di dunia kerja, termasuk bagi mahasiswa yang ingin terjun ke dalam dunia peradilan. Karena dalam inovasi digital pun, lembaga peradilan mesti beradaptasi terhadap penggunaannya.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik. Sebuah inovasi besar dari dunia hukum dalam implementasi sistem peradilan secara elektronik. Sistem ini disebut e-court.

e-court adalah sebuah aplikasi program layanan publik berbasis elektronik yang telah membawa perubahan besar terhadap sistem peradilan di Indonesia sekaligus perwujudan dari asas cepat dan biaya ringan. Dengan sistem ini, pihak yang berperkara dapat mengakses aplikasi e-court melalui perangkat yang memiliki fitur web browser.

Layanan yang terdapat pada aplikasi e-court ini terbagi menjadi 3, yaitu e-filling, e-payment,dan e-summon.

Pertama, e-filling, adalah pendaftaran perkara atau gugatan secara online. Ini berbeda dengan pendaftaran sistem tradisional di mana penggugat harus langsung datang ke kantor pengadilan yang dituju. Sistem e-filling ini dapat mempersingkat proses dan waktu.

Kedua, e-payment, pembayaran panjar perkara online. Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-court, pendaftar secara otomatis akan mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran (virtual account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik yang telah tersedia.

Ketiga, e-summon, pemanggilan secara elektronik. Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik. Panggilan tersebut akan dikirimkan ke alamat email para pihak, serta informasi panggilan tersebut dapat dilihat pada aplikasi e-court.

Sistem peradilan elektronik ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan di saat pendaftaran, pembayaran, serta pemanggilan perkara. Untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi, pada tahun 2019, Mahkamah Agung juga mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA ini merevisi PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dan mengoptimalkan fungsi aplikasi e-court. Dengan direvisinya peraturan tersebut, pihak yang terlibat dapat mengikuti e-litigation atau persidangan online.

Untuk lebih jelasnya, mengenai keberadaan Peraturan Mahkamah Agung ini, dapat dilihat dari perbedaan antara PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019, antara lain:

Pertama, PERMA Nomor 3 Tahun 2018 baru dapat digunakan oleh para advokat sebagai pengguna terdaftar, selain itu fitur aplikasi e-court baru sebatas e-filling, e-payment, dan e-summon.

Kedua, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 selain digunakan oleh para advokat dan sudah dapat digunakan oleh masyarakat yang berperkara di Pengadilan yang disebut Pengguna lain, aplikasi e-court ditambah fitur e-litigation.

Sistem Pengadilan elektronik ini baru mengakomodir perkara-perkara perdata yang ada di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara saja.

Dengan sistem peradilan elektronik ini, mahasiswa yang sudah melek teknologi dan berdaya saing memiliki peluang yang lebih besar dalam dunia pekerjaan, khususnya bagi mahasiswa lulusan fakultas hukum dan syariah yang ingin bekerja di lembaga peradilan.

Mengapa peluang mahasiswa lulusan fakultas hukum dan syariah lebih besar?

Jelas, karena mereka sudah cukup memahami dan belajar tentang proses-proses hukum. Sekarang, yang menjadi tantangan adalah bagaimana mahasiswa tersebut dapat menerapkan ilmu hukum yang mereka dapat dari bangku perkuliahan ke sistem peradilan online.

Berhubung peradilan elektronik ini baru diberlakukan, alangkah baiknya jika kampus memfasilitasi mahasiswanya dengan menyediakan materi atau yang berfokus pada e-court. Dalam persoalan ini, kampus dapat menyesuaikan silabus mata kuliah wajib untuk materi sistem peradilan elektronik atau menyelenggarakan kelas tambahan mengenai e-court. Dengan tujuan, jika mahasiswa yang tertarik dan ingin terjun ke dunia peradilan memiliki pilihan untuk mendapatkan edukasi tentang sistem e-court. Harapannya, mahasiswa hukum yang mendapatkan wawasan tentang e-court akan menjadi individu yang terampil dan siap kerja jika mereka terjun ke dunia peradilan.

Dengan demikian, setelah diberlakukannya sistem peradilan elektronik dalam persidangan perdata di Pengadilan, dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum dan syari’ah.

Jadi kesimpulannya, selain peluang, ada juga tantangan, peluangnya adalah semakin luasnya kesempatan di dunia kerja, dan tantangannya adalah bagaimana para mahasiswa khususnya fakulfas hukum dan syariah mampu beradaptasi dalam perkembangan zaman. Tentu sebagai mahasiswa, kita harus sanggup, dengan alasan apalagi kalau bukan karena kita menyandang amanat: sebagai agent of change.


Aulia Farihah Hidayat adalah Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Hukum Keluarga Islam

Foto: mahkamahagung.go.id

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai