kopi travel blog

jauh berjalan banyak dilihat

Indikasi Transaksi Politik dalam Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

“Sebagaimana kita ketahui, lembaga ini lahir karena adanya gejala public distrust.”

Oleh Sania Bella

Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga independen merupakan wujud implementasi konstitusi terkait gagasan negara hukum. Salah satu wujud dari gagasan negara hukum itu adalah untuk menjaga eksistensi konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi dalam negara, sehingga diperlukan sistem perlindungan untuk menghindari tindakan yang menyimpang. Ini berarti bahwa fungsi MK adalah sebagai pelindung konstitusi (The Guardian of Constitution). Selain itu, keberadaan MK juga untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan yang stabil dan koreksi kehidupan ketatanegaraan yang disebabkan oleh tafsir ganda konstitusi. MK sebagai salah satu institusi kehakiman merupakan satu wujud gebrakan era reformasi untuk mengatasi gejala public distrust terhadap kekuasaan kehakiman. Untuk itulah ditetapkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Dalam meningkatkan perbaikan kinerja lembaga kehakiman ini, pemerintah kemudian melakukan revisi terhadap UU MK. Akan tetapi, revisi UU MK tersebut justru menuai banyak kritik. Revisi yang dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, tentu saja menimbulkan pertanyaan publik terkait apakah revisi UU MK ini sebegitu gentingnya, malah lebih mendesak daripada penanganan wabah COVID-19? Mustahil apabila adanya usulan revisi UU MK yang kini telah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi — yang (bahkan) tidak masuk di dalam Program Legislasi Nasional Prioritas — tidak ada motif politik ‘tertentu’ di baliknya. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan bahwa pembuat dan pemangku kebijakan telah kehilangan sense of crisis dalam penanganan situasi darurat akibat COVID-19. Saya kira, logika seperti ini perlu dipertanyakan secara kritis.

Secara substansi, ada tiga poin perubahan dalam revisi UU MK ini, yaitu: Pertama, kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang awalnya diatur dalam Pasal 4, selama 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun. Kedua, menaikkan syarat minimum Hakim Konstitusi yang awalnya 47 tahun menjadi 55 tahun dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d. Ketiga, pengaturan terkait periodesasi dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali pada Pasal 22 UU No 8 Tahun 2011 tentang MK dihilangkan. Kini masa jabatan Hakim Konstitusi hanya tertera pensiun 70 tahun Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No 7 Tahun 2020.

Dapat dilihat bahwa tidak ada isu krusial yang ada dalam revisi UU MK ini. Penekanan yang ada dalam perubahan UU MK ini hanyalah soal perpanjangan masa jabatan Hakim Konstitusi. Apa tolak ukur dalam perubahan pasal-pasal tersebut? Apabila ini terkait dengan peningkatan kapabilitas dan kredibilitas Hakim Konstitusi, masih banyak variabel lain yang dapat dipertimbangkan selain revisi terkait tiga poin di atas.

Menurut Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, bahwa di dalam revisi UU MK seharusnya terdapat perubahan yang menjadi kebutuhan MK, yakni: Pertama, perlu mengoptimalkan kewenangan MK dalam perlindungan hak konstitusional warga negara. Di mana perlindungan hak konstitusional hanya melalui pengujian UU, sehingga perlu memberikan penafsiran ekstensif bahwa pengujian UU meliputi mekanisme complain. Kedua, perlunya ketentuan hukum acara MK diatur dalam UU MK. Ketiga, perlunya penjabaran syarat kapasitas dan integritas guna mengoptimalkan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi.

Substansi Revisi yang Kontroversial

Revisi UU MK memicu beragam spekulasi terkait integritas dan performa MK sebagai The Guardian of Constitution. Dari penjabaran di atas, saya mencatat beberapa poin masalah dalam penyusunan Revisi UU MK ini antara lain: Pertama, isi di dalam UU tidak substansial, di mana seharusnya dalam revisi UU memuat isu krusial dan cakupan substansi yang harus dimuat guna dapat memperbaiki institusi MK. Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, yang menyatakan bahwa revisi UU MK belum/tidak menjawab masalah pokok di mana revisi UU MK seharusnya sesuai dengan tujuan didirikannya MK. Kedua, pembahasan terkait revisi UU MK tidak mendesak mengingat tidak dimasukkannya pembahasan UU ini dalam Prolegnas Prioritas 2020. Maka sudah seharusnya pembahasan hingga pengesahan revisi UU MK ini tidak dilakukan. Ketiga, adanya Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No 7 Tahun 2020 yang mengatur periodesasi masa jabatan Hakim Konstitusi selama satu periode ditentukan dengan usia minimal 55 tahun dan pensiun pada 70 tahun tidak sejalan dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Substansi perpanjangan masa jabatan justru tidak menunjukkan urgensi revisi sebuah UU. Keempat, minimnya partisipasi publik di dalam proses penyusunan dan pembahasan revisi UU kala itu, tentunya, telah menyimpangi konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, bahwa dalam revisi UU MK, publik tidak diberi suatu alasan logis atas perubahan aturan syarat usia. Hal ini tentunya menimbulkan sebuah persepsi yang buruk pada masyarakat. Sebagaimana kita ketahui lembaga ini lahir karena adanya gejala public distrust. Adanya perpanjangan masa jabatan Hakim Konstitusi pada UU MK sangat berpotensi terjadinya abuse of power.

Dari perspektif dan fakta tersebut, kita bisa melihat, dan semakin memperkuat indikasi adanya praktik “Transaksi Politik” di dalam revisi UU MK. Selain itu, dengan adanya indikasi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pembentukan sebuah Undang-Undang, dapat berpotensi mengganggu independensi dan impartialitas Hakim Konstitusi, terutama yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan dalam melakukan pengujian Undang-Undang, sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Soal Masa Jabatan 5 Tahun dan dapat Dipilih Kembali

Salah satu kewenangan yang dimiliki MK adalah kewenangan dalam menafsirkan undang-undang terhadap UUD 1945. Akan tetapi, MK tidak dapat melakukan penafsiran yang sewenang-wenang yang memberikan ‘keuntungan’ kepada Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi harus dapat membedakan mana perkara yang berhubungan dengan dirinya secara personal dan dengan institusi MK itu sendiri. Dengan melakukan penafsiran dalam pasal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, Hakim Konstitusi justru berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu sendiri (abusive constitutionalism), sehingga sikap kenegarawanan para Hakim MK, dalam hal ini, patut dipertanyakan kembali.

Selanjutnya, dengan tidak adanya pembatasan mengenai masa jabatan Hakim Konstitusi, akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang ataupun praktik korupsi dan kolusi. Kejadian yang menimpa Akil Mochtar, mantan Ketua MK, seharusnya menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali di lembaga ini. Kerisauan saya ini tidak terjawab apabila kita melihat penekanan/substansi revisi UU MK dengan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi justru menyamakan masa jabatan Hakim Agung karena merupakan lembaga kehakiman. Inilah yang harus diperjelas, saya kira, bahwa Hakim Konstitusi itu merupakan representasi politik, sementara Hakim Agung berasal dari karir dan nonkarir. Justru dengan adanya pembatasan masa jabatan Hakim MK tersebut adalah untuk mencegah munculnya abuse of power dan menjaga check and balances untuk dapat mengoreksi kinerja antar lembaga negara.

Dari serangkaian kecacatan tersebut, bagaimana mungkin kita berharap MK edisi Revisi ini dapat berbuat banyak atas tuntutan masyarakat sipil pro reformasi atas Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PERPPU Penanganan COVID, UU Mineral dan Batu Bara, UU Cipta Kerja? Sebagaimana kita ketahui, deretan UU tersebut adalah UU yang memicu penolakan paling keras karena dugaan atas motif kepentingan pemerintah yang tidak pro rakyat. Sehingga pada titik ini diperlukan fokus untuk mengamati bahwa dengan adanya revisi UU MK, terdapat upaya pelemahan kekuasaan kehakiman. Hal ini semakin diperkuat dengan tidak adanya isu krusial yang menjadi basis argumentasi logis di dalam revisi UU MK tersebut. Wajar jika kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Di mana seharusnya pembahasan terkait revisi sebuah UU MK digunakan sebagai sarana untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat institusi MK itu sendiri. Lihat saja bagaimana pemerintah gagap memberikan alasan yang rasional di dalam keputusan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi.

Alih-alih melakukan perbaikan institusional, revisi UU MK malah menunjukkan kontradiksi terhadap esensi dan eksistensi MK sebagai sebuah lembaga (yang diharapkan) independen. Pertanyaannya adalah: perbaikan apa yang diharapkan dari revisi UU MK ini, ketika secara substansi yang terlihat terang benderang adalah pelemahan, dan bukan perbaikan? Kontradiksi-kontradiksi di atas telah menguatkan fakta bahwa pertanyaan terkait adanya indikasi transaksi politik dari revisi UU MK memberi kita alasan yang paling pesimis terhadap eksistensi MK sebagai The Guardian of Constitution ke depannya.


Penulis adalah mahasiswi FH UII Yogyakarta, asal Klaten, Jawa Tengah.

Foto: Kompas.com/Fachri Fachrudin

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai