“Seorang petarung tidak akan menang, jika tidak mengenali arena pertarungannya.”
Oleh Daffa Prangsi Rakisa
Ternyata memang benar bahwa zaman berubah lebih cepat daripada yang dibayangkan sebelumnya. Bahkan, saya rasa, laju perubahan yang terjadi saat ini melebihi apa yang benar-benar dirasakan oleh banyak orang. Sepertinya baru kemarin merasakan kecepatan berselancar di internet menggunakan jaringan 4G. Kemudian, saat ini teknologi 5G sudah mulai dikenalkan dengan banyak peningkatan.
Hal yang sama juga terjadi pada berbagai bidang pekerjaan. Setelah di tahun-tahun sebelumnya akrab menggunakan angkutan umum, becak dan ojek, sekarang hampir semuanya tergantikan oleh GoCar, GrabBike, dan lain sebagainya.
Semua kemudahan dalam satu sentuhan, memang nyata menjadi pengganti yang begitu memudahkan. Namun, seperti pada setiap perubahan yang terjadi, akan selalu timbul ketakutan-ketakutan baru, terutama saat membayangkan sebagian orang tak bisa mengejar laju perubahan yang sejatinya diciptakan oleh manusia itu sendiri. Sehingga ada yang kuat berlari dengan kencang, ada juga yang tertatih-tatih mengejar, dan ada pula yang berhenti karena tidak sanggup mengikuti gerak perubahan.
Jika berbicara mengenai perubahan dalam konteks luas; tidak hanya dalam konteks perkembangan dan inovasi suatu teknologi semata, maka kata ‘disruption’ atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah ‘disrupsi’ menjadi kata yang sangat relate dan kontekstual untuk didiskusikan.
Prof. Rhenald Kasali dalam bukunya “Disruption”, mendefenisikan disrupsi sebagai suatu proses. Suatu proses yang mengarah pada perubahan mengenai sistem, tata cara dan tatanan yang baru dan tentunya dengan mengubah cara-cara lama.
Disrupsi menjadi sebuah topik diskusi yang menarik, lantaran ia merupakan suatu proses yang mendobrak cara pandang lama sekaligus menggantikannya. Sehingga era disrupsi memaksa kita untuk beradaptasi bersamanya. Disrupsi memang erat kaitannya dengan inovasi di bidang teknologi, model dan pasar bisnis baru. Akan tetapi, saya melihat dalam banyak bab di bukunya, Prof. Rhenald Kasali mengungkapkan bahwa disrupsi erat kaitannya dengan suatu sistem hukum. Mengapa demikian?
Era yang Belum Banyak Disadari
Mari mundur sekitar 10 tahun terakhir. Kira-kira, apakah pernah terbayangkan bahwa semua informasi dan layanan yang kita nikmati saat ini, ternyata bisa diakses melalui satu kali sentuhan? Atau coba pikirkan, rasanya baru 10 tahun yang lalu ketika di pintu tol kita masih dilayani oleh petugas secara manual, sementara sekarang semuanya tinggal tempel kartu secara otomatis, selesai.
Begitulah contoh sederhana disrupsi, nyata-nyata terjadi suatu perubahan yang benar-benar menggantikan cara lama. Jika dikaitkan dengan masalah sosial, tentu banyak sekali pekerjaan yang lambat laun menghilang karena keberadaannya telah digantikan oleh teknologi, atau setidaknya menuntut kita untuk meningkatkan kemampuan demi bertahan terhadap disrupsi itu sendiri.
Seperti kata orang bijak: “Seorang petarung tidak akan menang, jika tidak mengenali arena pertarungannya.” Ungkapan tersebut cocok untuk menggambarkan situasi masyarakat dengan segala perubahan yang terjadi di era disrupsi ini. Tak jarang terjadi konflik sosial, baik vertikal maupun horizontal, sebagai ekses yang ditimbulkan oleh dunia yang berubah.
Hakikat Hukum
Dalam teorinya, era disrupsi membutuhkan disruptive culture, disruptive mindset, disruptive leadership dan disruptive regulation. Oleh karena itu, hukum yang sejatinya berfungsi sebagai social control sekaligus social engineering, seharusnya menjadi alat yang dapat mewujudkan keseimbangan antara laju perubahan era disrupsi dengan kemampuan masyarakat dalam beradaptasi bersamanya.
Kendati demikian, sepertinya akan sangat egois jika sebagian masyarakat diharuskan untuk mampu beradaptasi dengan era ini secepat masyarakat lainnya. Adanya ketimpangan sosial, perbedaan kesempatan, dan keterbatasan akses, tentu harus dipahami betul sebagai suatu realitas masyarakat yang akan menjadi kendala besar. Menuntut orang lain untuk mengerti tanpa mempertimbangkan kondisinya, tentu merupakan pemikiran yang terlalu pragmatis sekaligus egois.
Secara obyektif, era disrupsi tak mungkin dihindari dan memang memiliki goal yang baik apabila mampu diarahkan dengan cermat. Peter H. Diamandis dalam buku “Disruption” menjelaskan tentang skema perubahan tersebut sebagai ‘6 Ds’, yakni: 1) Digitize (digitalisasi), 2) Deceptive (tertipu melihat kondisi), 3) Disrupsi (proses perubahan), 4) Demonetisasi (peranan uang), 5) Dematerisasi (pemusanahan barang atau jasa, dari yang lama ke baru), dan 6) Demokratisasi (keadaan saat semua hal menjadi mudah dan murah).
Berdasarkan skema di atas, bisa dilihat bahwa arah tujuan dalam era disrupsi ini adalah demokratisasi. Di mana semua orang bisa mengakses dan mendapatkan sesuatu (baik itu barang atau jasa) dengan lebih mudah dan murah. Keseluruhan proses tersebut memiliki konsekuensi dikarenakan membutuhkan perubahan besar-besaran. Salah satu konsekuensi nyatanya ialah berkurangnya berbagai pekerjaan konvensional.
Bisa jadi di masa depan, pekerjaan seperti tukang parkir, buruh pabrik, pegawai tata usaha, hingga pekerjaan di bidang administrasi benar-benar akan tergantikan oleh teknologi. Kemudian, mari bayangkan kemungkinan reaksi yang akan terjadi. Ya, besar kemungkinan akan melahirkan konfik. Maka dari itu, hukum harus ada untuk mengantisipasi persoalan semacam ini. Memang, hukum selalu tertatih-tatih mengejar gerak perubahan masyarakat, akan tetapi, bukan tidak mungkin hukum dapat disusun semaksimal mungkin untuk mengantisipasi dan menangani situasi-situasi yang belum terbayangkan saat ini.
Oleh karena itulah hukum memiliki fungsi sebagai social control dan social engineering. Penyusunan produk hukum yang berbasiskan rasionalisasi ilmiah, obyektif dan berdasarkan data dalam melihat kerangka kebijakan sosial secara luas dengan tujuan social welfare tentu menjadi keharusan. Kebiasaan penyusunan produk hukum yang cenderung tidak saling terintegrasi, dipesan “pihak lain”, hingga disusun hanya berdasarkan perasaan, harus dihilangkan. Tentu saja, hal ini baru bisa terjadi apabila para stakeholder memiliki disruptive mindset sekaligus disruptive leadership guna melahirkan disruptive regulation.
Barangkali tulisan ini hanyalah satu dari sekian banyak tulisan yang membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai era yang sedang dan akan kita hadapi di hari ini dan masa depan. Satu hal yang pasti, hukum merupakan harapan demi meraih kemaslahatan umum dan menjaga ketertiban sosial. Ia bukan hanya deretan kalimat normatif yang berisi perintah dan larangan, apatah lagi bila di dalamnya tidak memiliki cita-cita luhur.
Foto: cognatis.com.br
