Kalau penguasa masih berpikiran rakyat adalah musuh, bersiap-siaplah, pohon kekuasaan itu akan runtuh.
Oleh Ziyad Ahfi
Aksi demonstrasi atau pembangkangan sipil pada 6 – 8 Oktober di seantero tanah air yang merupakan respon terhadap disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, memantik gerakan besar yang dipelopori oleh kaum buruh, petani, akademisi, aktivis lingkungan, masyarakat adat, hingga mahasiswa dan situasi politik (seharusnya) dalam keadaan genting, tapi (celakanya) tidak bagi Presiden Jokowi dan para wakil rakyat di DPR. Di hadapkan pada fakta seperti itu, Jokowi lebih memilih melihat itik ke Kalimantan dan DPR tidak bergeming sama sekali.
Tragisnya lagi, sebelum aksi hendak dilakukan, muncul telegram dari Kapolri kepada Kapolda untuk tidak memberi izin aksi, meredam dan mengalihkan aksi, menjaga kawasan indsutri, dan melakukan kontra narasi yang menyudutkan pemerintah. Dari telegram tersebut, setidaknya kita sudah bisa membaca, di mana Kepolisian (yang katanya netral) berpihak. Wajar apabila yang baku hantam di lapangan adalah rakyat vs polisi. Sebab kepolisian sudah dijadikan alat represi untuk membungkam aspirasi rakyat.
Padahal jelas, massa aksi menginginkan para Wakil Rakyat dan Presidennya mau mendengar suara mereka. Dan seharusnya, Presiden, sebagai pengusul RUU Cipta Kerja ini, dan DPR, sebagai pengesah, datang dan mendengar. Bukan malah menghalau rakyatnya sendiri dengan tameng, pentungan, dan gas air mata (yang menurut laporan ICW dibeli dengan uang rakyat sebesar 408 M khusus untuk menghadapi aksi #TOLAKOMNIBUSLAW) supaya tidak terjadi chaos, sebagaimana yang kita lihat, akibat dari “terlambatnya” penguasa tiba, khususnya Presiden, yang justru lebih memilih berkunjung ke Kalimantan Tengah, terjadi chaos di mana-mana.
Sebenarnya, sebelum masuk ke substansi isi (materiil), UU ini dapat dikatakan tidak sah, karena cacat secara prosedur (formil). Karena prosedur pembentukannya mengkhianati asas good governance, yaitu mengesampingkan asas transparansi dan partisipatif (apalagi di dalam Satgas Omnibus Law yang dibentuk pemerintah didominasi dan diisi oleh para oligarki). Karena alasan itu, UU ini dinilai bersifat konservatif dan tidak responsif. Dinilai konservatif karena pembuatannya yang bersifat sentralistik, didominasi secara sepihak oleh pemerintah dan DPR, terlalu eksklusif, menutup diri dari publik, dan secara tiba-tiba, sudah hendak disahkan, meski keberadaan dokumen finalnya masih menjadi misteri hingga kini.
Di tengah gelombang massa yang besar ini, pemerintah datang, diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD, tapi bukan datang untuk menjawab persoalan tuntutan, melainkan datang untuk memperkeruh suasana. Mereka kompak mengatakan bahwa aksi besar ini ditunggangi dan dibiayai oleh “Aktor Intelektual” tanpa menyebut siapa aktor intelektual tersebut. Tuduhan serius, secara tidak langsung, tanpa membeberkan bukti, mereka sedang menghina warga yang turun aksi, juga menghina ratusan akademisi, tokoh agama, jutaan penandatangan petisi, yang menolak UU ini.
Tentu, tidak mungkin massa aksi yang begitu besar tidak punya kepentingan politik. Buat apa mereka aksi kalau bukan memiliki itu semua. Tapi, tidak bisa dipungkiri pula, pasti ada saja orang-orang yang, meminjam istilah Lord Luhut, memiliki “birahi politik” tertentu, memanfaatkan gelombang aksi ini. Karena hal-hal semacam itu berada di luar kendali massa aksi. Seperti tujuan membakar ban, fasilitas umum seperti halte, dan lain sebagainya. Bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang memiliki agenda lain di luar agenda massa yang betul-betul menolak.
Yang perlu dipertanyakan dari pernyataan kedua Menko yang menuduh tanpa bukti tersebut adalah: Kenapa mereka “menghindar dari hal-hal pokok” dan malah melempar fitnah?
Framing yang sedang dibangun pemerintah (untuk merusak gerakan dan memecah belah rakyat) adalah aksi ini hanya sandiwara sebab dibayar oleh aktor yang mempunyai kepentingan kekuasaan semata.
Menurut Zen RS, asumsinya seperti ini: (1) warga yang baik tidak mungkin turun ngeyel di jalanan karena negara tidak mungkin melukai (suara) rakyat dan (2) warga yang baik hanya akan menyampaikan aspirasinya melalui jalur-jalur formal. Dua asumsi itu problematis karena, (1) negara dan aktor-aktor negara bukanlah malaikat tanpa cela, (2) jalur-jalur formal biasanya sudah tersumbat dan (3) walaupun sudah tersumbat toh jalur formal itu pernah, sedang, dan akan ditempuh, kok.
Persoalan utama dari jalan pikir “ditunggangi oleh aktor intelektual” adalah jalan pikiran yang berasal dari pikiran yang “curiga” dan “tidak percaya” kepada kemampuan warga untuk menyampaikan pikiran, kekecewaan dan kemarahannya melalui gerakan politik yang dibangun oleh rakyat itu sendiri. Sebab itu, kata Zen RS, tiap kali ada warga desa, orang-orang kampung, atau mereka yang (dikesankan) tak berpendidikan angkat suara dan melakukan perlawanan, pasti selalu ada yang mengatakan: tak mungkin lulusan SD ngerti urusan politik dan hukum, mereka pasti ditunggangi, oleh makelar-makelar politik berbaju LSM, aktivis, dan/atau (sekarang lagi ngetren istilah) SJW.
Atas dasar “pikiran kerdil” penguasa itulah polarisasi di tengah rakyat muncul. Yang kemudian membenturkan antara rakyat kelas menengah dan kelas pekerja dengan munculnya pertanyaan “udah baca belum?”, yang seolah-olah pertanyaan itu sedang mengejek dan merendahkan mereka yang turun aksi adalah kaum yang tidak terdidik. Itulah bukti bahwa penguasa sedang “merendahkan” warganya. Mereka menghegemoni dengan narasi bahwa hanya agenda negaralah yang benar. Dan warga yang patuh adalah warga yang baik, warga yang tidak ditunggangi, warga yang sopan dan santun. Tidak seperti mereka yang membangkang. Sebab mereka yang membangkang sudah pasti dibayar.
Kawan-kawan harus sadar, penguasa sengaja mempolarisasi kita, memecah gerakan kita. Rakyat sengaja dibenturkan dengan rakyat, supaya kekuasaan bisa tidur nyenyak dan menjalankan agenda politik mereka. Kekuasaan akan semakin kuat dan acuh apabila kita masih terus-terusan terbuai oleh perperangan: belum baca vs udah baca, jangan bakar halte vs bakar halte, demo ditunggangi vs demo tidak ditunggangi.
Memang ada dua gerakan yang bisa kita lakukan, pertama gerakan non-peradilan, seperti mengemukakan pendapat di muka umum, dan gerakan peradilan, melalui Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi, tapi sebaiknya, Judicial Review dijadikan sebagai upaya terakhir (meskipun diduga sudah ada tukar-tambah antara MK, Pemerintah dan DPR). Seperti yang kita lihat, diduga, sarat akan kepentingan politik, apalagi melihat komposisi hakim MK, 3 hakim ditunjuk presiden dan 3 lagi ditunjuk DPR. Pemerintah dan DPR selalu mengatakan (pengalaman pada 2019 lalu, sewaktu aksi menolak revisi UU KPK), “kalau tak setuju, sila Judicial Review ke MK.” Logika ini sama dengan seseorang yang sengaja melempar baju kawannya dengan kotoran, kemudian nanti dia bilang, “kalau kotor kan tinggal dibersihin, bisa dilaundry.”
Seharusnya, kalau suara rakyat sudah didengar sejak dulu, tentu mereka tidak perlu bersusah-payah menyusahkan rakyat datang ke MK.
Karena alasan JR adalah upaya yang mustahil dan bila dilakukan dengan teburu-buru bisa menyurutkan barisan, saya sarakan, sebaiknya kita harus terus gaungkan #MOSTITIDAKPERCAYA, sebagai bentuk “ketidakpercayaan” kita kepada penguasa. Sebab, meski secara legalitas mereka sah menduduki kuasa, tapi secara legitimasi (kepercayaan), mereka sudah kehilangan kuasa. Dengan begitu, kekuasaan tidak akan berguna tanpa kepercayaan masyarakat.
Sekali lagi, jangan mencoba-coba remehkan kekuatan rakyat. Kalau penguasa masih berpikiran rakyat adalah musuh, bersiap-siaplah, pohon kekuasaan itu akan runtuh. Daun-daunnya akan berguguran. Ranting-rantingnya akan patah. Dan akar-akarnya akan dicabut paksa.
“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang. Suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan. Dituduh subversif dan mengganggu keamanan. Maka hanya ada satu kata: LAWAN!” (Widji Thukul)
Foto via Reuters/Getty/AP
